as
as
as

Inilah Empat Alasan Mendasar Tim Hukum Paslon ARUS Gugat KPU PBD ke MA

Ketua Tim Hukum Paslon ARUS Dr. Benediktus Jombang
Ketua Tim Hukum Paslon ARUS Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H / Foto : Ist

Koreri.com, Jakarta– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) telah mendiskualifikasi Abdul Faris Umlati dari statusnya sebagai calon Gubernur PBD nomor urut 1.

Keputusan tersebut langsung direspon positif tim hukum paslon nomor urut 1 Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) dengan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

as

Langkah hukum yang diambil pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dengan ARUS itu karena KPU telah membatalkan status Calon Gubernur kepada Abdul Faris Umlati.

Ketua tim kuasa hukum Paslon ARUS Dr. Benediktus Jombang,S.H.,M.H membeberkan empat hal mendasar yang menjadi alasan pihaknya mencari keadilan di MA.

Pertama, tindakan yang dilakukan Cagub nomor 1 sebagai Bupati Raja Ampat bukanlah mutasi jabatan, melainkan pengangkatan dua pejabat tugas (Plt) sementara dengan alasan mendesak.

kemudian Plt Kepala Distrik diangkat karena pejabat sebelumnya sudah dua bulan tidak berkantor tanpa alasan jelas. Sedangkan Plt Kepala Kampung ditunjuk karena ada temuan dari inspektorat terkait penyalahgunaan dana desa.

Alasan kedua, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hanya mutasi jabatan yang memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri.

Penunjukan Plt tidak termasuk dalam kategori mutasi yang memerlukan izin Mendagri, sehingga tidak ada prosedur yang dilanggar.

Poin ketiga, merujuk pada Surat Edaran Mendagri nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 secara spesifik menyatakan bahwa pengangkatan Plt Kepala Distrik dan Plt Kepala Kampung tidak memerlukan izin Mendagri.

“Surat edaran ini memperkuat dasar kami bahwa pengangkatan Plt yang dilakukan Cagub nomor 1 sepenuhnya sah secara hukum,” tegas Dr Benediktus Jombang melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (8/11/2024)

Kemudian yang keempat Benediktus menegaskan bahwa kliennya bukan petahana di provinsi baru ini.

“Papua Barat Daya merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Pilkada 2024 adalah yang pertama kali digelar di wilayah ini. Jadi, Cagub No. 1 adalah Bupati Raja Ampat, bukan Gubernur incumbent,” jelasnya

“Melalui keberatan yang diajukan ke MA, tim hukum ARUS berharap agar KPU Papua Barat Daya mempertimbangkan ulang putusan diskualifikasi tersebut dan memastikan proses Pilkada berjalan adil bagi semua pasangan calon,” tandasnya.

KENN

as