5 Komisioner KPU PBD Mendadak Diberhentikan Sementara, Tumbal dari Pembatalan AFU?

Kantor KPU PBD2

Koreri.com, Sorong – Publik Papua Barat Daya baru saja dikejutkan dengan beredarnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berisi pemberhentian sementara 5 Komisioner KPU Papua Barat Daya (PBD).

Dalam surat itu, pemberhentian tersebut berdasar pada Keputusan KPU Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023 – 2028.

Ke 5 Komisioner KPU PBD tersebut yaitu,

1. Andarias Daniel Kambu, Ketua merangkap Anggota KPU PBD
2. Alexander Duwit
3. Fatmawati
4. Jefri Obeth Kambu
5. Muhammad Gandhi Siradjuddin

Pemberhentian sementara dimaksud mulai berlaku pada tanggal keputusan ini ditetapkan yaitu 13 November 2024 sampai dengan dibacakannya putusan DKPP atas penyelesaian penyelenggaraan kode perilaku, sumpah/janji, dan atau pakta integritas yang bersangkutan.

Hingga berita ini dipublish, belum diperoleh keterangan resmi pihak terkait.

Sementara itu, beredar kabar bahwa pemberhentian ini adalah tumbal dari pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur PBD.

Pembatalan itu diduga dilakukan sepihak oleh KPU PBD tanpa berkoordinasi dengan KPU RI.

KENN