as
as
as

SK KPU RI Belum Diterima, Pieter Ell Sebut Kliennya Masih Berstatus Komisioner KPU PBD

Kuasa Hukum KPU PBD Pieter Ell
Kuasa Hukum KPU PBD Pieter Ell saat menyampaikan pernyataan / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong– Viralnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tentang pemberhentian sementara 5 Komisioner KPU PBD periode 2023-2028 di WA grup ditanggapi kuasa hukum KPU, Pieter Ell.

Dalam keterangan persnya melalui zoom meeting bersama awak media, Kamis (14/11/2024), Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan kliennya belum menerima surat pemberhentian sementara dari KPU RI.

as

“Bahwa SK yang beredar patut diduga dikeluarkan oleh KPU RI, namun sampai saat ini komisioner KPU Papua Barat Daya belum menerima salinan surat keputusan tersebut dan sekretaris KPU masih memastikan hal tersebut dengan mendatangi KPU RI,” ujar Pieter Ell melalui rilis secara daring, Kamis siang

Dijelaskannya bahwa sebelum putusan KPU RI, kliennya beberapa hari lalu ada rapat internal secara Zoom, dimana sebelumnya tanggal 8 November, 2 orang komisioner telah mendatangi ke KPU RI untuk berkoordinasi terkait perkembangan pasca SK KPU RI nomor 105 tentang pembatalan calon Gubernur PBD Nomor urut 1 Abdul Faris Umlati. Kemudian tanggal 11 November ada rapat juga secara zoom dengan KPU RI.

“Soal berita acara ataupun alasan pemberhentian sementara oleh KPU RI, adalah kewenangan KPU RI. Kami tidak mengetahui alasan pemberhentian sementara. Kalau soal ada kaitannya dengan pembatalan Calon Gubernur AFU antara Ia dan tidak, karena masih menunggu koordinasi sekretaris KPU PBD dengan KPU RI,” ungkap Pieter.

Ditambahkan oleh Pieter bahwa sampai saat ini produk yang dikeluarkan oleh KPU PBD masih resmi sebelum diterimanya SK KPU RI.

“Saya contohkan di salah satu Kabupaten di Papua Pegunungan, SK KPU RI itu tanggal 26 Mei tapi baru diterima 1 bulan kemudian, sehingga produk yang dikeluarkan masih dianggap sah sebelum diterimanya SK,” ujar Pieter.

Sedangkan Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu yang ikut dalam zoom mengucap syukur atas semua yang terjadi. Ia mewakili komisioner lainnya memberikan kewenangan kepada kuasa hukum Pieter Ell untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

KENN

as