Kecam Seleksi CPNS Diatur SK Menteri PAN-RB, Asmuruf : Ini Namanya Pembodohan

Andi Asmuruf
Ketua Forum Deklarator Pemekaran PBD Andi Asmuruf, SH, MH / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Proses Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) langsung mendapat sorotan serius dari sejumlah kalangan.

Salah satunya datang dari Ketua Forum Deklarator Pemekaran PBD Andi Asmuruf.

Ia menilai proses seleksi pegawai yang dilakukan Pemerintah setempat telah menodai perjuangan dari nilai-nilai yang ada di dalam Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus).

Salah satu yang menjadi sorotan Asmuruf yaitu terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) RI yang dinilainya menjadi salah satu penghalang terhadap penerimaan pegawai negeri sipil yang dikhususkan bagi OAP.

Kementerian PAN-RB RI telah mengeluarkan SK Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024.

“Penerimaan pegawai ada dari Menteri PAN-RB, itu dimana diatur? Undang-undang Otsus tidak memberikan hak kepada Menteri PAN-RB, kok dia bisa berani buat ini, dasar hukumnya apa? Heran saya! Inikan pembodohan,” kecam Asmuruf merespon hasil seleksi CPNS PBD yang diumumkan, 28 November 2024 lalu.

“Kalau orang Papua yang lain beda silakan, itu dia punya kepentingan. Kalau saya tidak punya kepentingan apa-apa, saya anak asli disini. Saya kontrol aturan,” tegasnya.

SK yang dikeluarkan Menteri PAN seharusnya mengacu pada aturan yang sudah termuat dalam pasal-pasal UU Otsus yang telah menjadi aturan hukum tertinggi di negara ini.

Karena itu, Asmuruf pun mengecam keras tes pegawai yang dilakukan Menteri PAN.

“Ini namanya pembodohan yang luar biasa. Orang Papua punya kekhususan bukan untuk anda lakukan di Menteri PAN, Otsus sudah menyatakan kekhususan itu. Cara penerimaannya seperti apa? Regulasinya harus diatur dalam Perdasi dan Perdasus, semua sudah ada dan itu landasan tertinggi karena Otonomi Khusus ini, bukan dengan suratnya Menteri PAN ini. Memang ini jelas-jelas pembodohan,” kecamnya lagi.

Asmuruf mengaku heran dan tak habis pikir atas keberadaan SK Menteri PAN – RB ini.

“Saya kecewa! Loh…ini dasar hukumnya apa dia keluarkan ini? Seharusnya kan UU Otsus tidak menyebutkan ini tapi harus diatur dalam Perdasi dan Perdasus, ini intervensi apa? Dasar hukum apa? Benarkan tes yang dilakukan ini diakomodir sesuai dengan UU Otsus atau UU apa? Anggap saja ini penipuan, penyelundupan hukum,” kembali kecamnya.

Asmuruf tak menampik jika orang yang awam di bidang hukum akan menganggap ini tidak ada masalah tapi bagi dirinya itu menjadi masalah besar.

“Perintah UU Otsus itu mengharuskan peraturan pelaksanaannya, itu apa? Perdasi, Perdasus dan keputusan-keputusan yang menjadi turunannya,” tegasnya.

Asmuruf kemudian menyinggung kembali soal kekhususan atau keistimewaan orang Papua.

“Orang Papua di Papua ini saya mau sampaikan khususnya penelitian saya untuk Sorong. Penduduk di Papua ini ada berapa? Orang asli Papua dan bukan asli Papua, itu harus diatur dalam regulasi Perdasi dan Perdasus, seharusnya itu dibuat. Orang bukan asli Papua tapi dia lahir di Papua juga punya hak tetapi itu harus dibatasi dalam regulasi Perdasi maupun Perdasus dan MRP lah yang berwenang mengatur itu karena dia adalah lembaga yang mewakili kultur adat,” tegasnya.

Maka tak heran polemik kembali terjadi karena saat hasil seleksi CPNS diumumkan, banyak anak muda OAP yang tidak lolos hanya karena terbentur dengan aturan Menpan RB terkait sistem Passing Grade (PG).

Padahal dalam UU Otsus sendiri telah menjamin bahwa kuota OAP yang diberikan adalah sebesar 80 persen.

“Maka saya minta Pemerintah Indonesia segera mengembalikan hak kekhususan orang asli Papua sebagaimana sudah diatur dalam UU Otsus dengan memberikan kewenangan penuh bagi Pemerintah daerah untuk mengatur penerimaan CPNS,” pungkasnya.

ZAN