Koreri.com, Sorong– Tuntutan para pencari kerja orang asli papua (Pencaker OAP) di Provinsi Papua Bara Daya mendapat sorotan tajam dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2024-2029 Agustinus R. Kambuaya,S.IP.,S.H.
Senator Papua Barat Daya ini berpandangan bahwa persoalan yang dihadapi generasi orang asli papua ini perlu mendapat solusi permanen dari para pemangku kebijakan, baik di daerah maupun pusat.
“Mengapa ada solusi permanen.? Karena semua langkah yang ditempuh pemerintah untuk adanya afirmasi kebijakan ASN OAP belum memberikan hasil yang memuaskan,” tegas Agustinus Kambuaya dalam keterangan persnya kepada koreri.com Kamis (5/12/2024).
Mantan anggota Fraksi DPR Papua Barat itu mengatakan, selalu saja setiap tahun persoalan pencaker OAP terjadi, semua ini karena belum ada manajemen ASN yang permanen khusus untuk daerah otonomi khusus Papua.
Pertemuan Pemerintah PBD dan MENPAN RB Belum membuahkan hasil. Untuk tidak terjadi aksi demo terus menerus maka satu-satunya cara yaitu mengembalikan kewenangan Otonomi khusus tentang Kewenangan untuk pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintahan di Papua sesuai dengan Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2021 ayat 1 sampai 3.
Bahwa pemerintah daerah Papua menetapkan standar dan manajemen kepegawaian daerah dengan mengukti standar nasional. Apabila standar nasional tidak terpenuhi PEMDA dapat menetapkan sesuai kebutuhan setempat.
“Nah di ayat 2 dan 3 ini segera diterjemahkan dalam PERDASI tentang Manajemen Kepegawaian Daerah Papua Barat Daya agar kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama, maka DPRP Papua Barat Daya segera menyusun Perdasi tentang manajemen Kepegawaian ini,” ujarnya.
Kambuaya minta Gubernur, Bupati, Wali Kota terpilih serta MRP, DPR berkosultasi dengan Mendagri dan MENPAN agar ada mekanisme jalan keluar berupa produk hukum Provinsi yang mengatur tentang Manajemen ASN sesuai Perintah Pasal 27 UU Otsus.
Mekanisme ini segera disusun agar kedepan mengacu kepada Manejemen ASN secara Nasional tetapi juga lebih berpedoman pada UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 Tentang Kelembagaan dan Kewenangan Khusus. Ini adalah solusi permanen kedepan. Ada mekanisme yang di sepakati bersama. Tidak harus mengacu kepada aturan ASN Secara Nasional tetapi mengkongkritkan UU Otsus Menjadi Mekanisme Pengakatan dan Manajemen ASN OAP. Tidak hanya Rekrutmen Tetapi juga Jabatan Esalon yang ada.
“Menurut hemat saya pemerintah daerah berpijak pada UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 27 Ayat 1-3 bahwa Pemerintah daerah Menetapkan Kebijakan ASN sesuai kebutuhan daerah. Jadi harus bisa eksekusi tanpa harus mencari jawabannya ke pusat,” tandasnya.
RED