Koreri.com, Bintuni – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni telah menetapkan pasangan calon (paslon) Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YO-JOIN) sebagai pemenang dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat yang digelar 27 November 2024 lalu.
Perolehan YO JOIN seusai hasil pleno rekapitulasi suara mencapai 21.068 suara.
Raihan itu mengungguli dua paslon lainnya masing-masing Daniel Asmorom – Alimudin Baedu (DAMAI) sebanyak 16.130 suara dan Robert Manibui – Ali Ibrahim Bauw (ROMA) sebanyak 3648 suara.
Kaitannya dengan keputusan pleno KPU tersebut, Sekretaris DPD NasDem Teluk Bintuni Mohammad Jen Fimbay, SH.
“Terlepas dari Sekretaris tim tetapi juga sebagai saksi di pleno KPU, saya menyampaikan untuk seluruh masyarakat Teluk Bintuni bahwa belum ada pemenang dalam Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni,” tegasnya kepada Koreri.com, Rabu (4/12/2024).
Alasannya, lanjut Fimbay, proses pemilihannya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang dan peraturan baik itu peraturan KPU maupun Bawaslu.
Ia pun memastikan berbagai bukti kecurangan akan dibeberkan Tim Hukum DAMAI di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan dari hasil pleno itu, saksi dari pasangan calon DAMAI telah mengajukan keberatan untuk 4 distrik yaitu Distrik Aroba, Distrik Babo, Distrik Manemeri dan Distrik Bintuni,” bebernya.
Fimbay kemudian merincikan ke 4 distrik dimaksud dengan alasannya masing-masing.
Distrik Aroba, pleno di jenis pemilihan Gubernur itu ada jumlah pemilih pindah pemilihan sebanyak laki-laki 13 orang dan perempuan 14 orang.
“Yang artinya bahwa pemilih 27 orang ini harus membuktikan dengan Form A6. Tapi ternyata Ketua KPU menjelaskan bahwa tidak ada Form A6 untuk Distrik Aroba,” ungkapnya.
Daftar itu kemudian disetujui pada saat pembacaan pleno untuk tingkat pemilihan Gubernur tetapi pada pemilihan kabupaten/kota ternyata 27 orang itu dihilangkan.
“Yang jelas bahwa ada manipulasi data yang dilakukan oleh penyelenggara,” cetusnya.
Kemudian dari 4 distrik itu, telah terbukti banyak pemilih yang menggunakan KTP sementara pemilih-pemilih tambahan itu tidak terdaftar dalam DPT.
Yang berikut, lanjut Fimbay, banyak terbukti pencoblosan 1 orang mencoblos 2 kali dan itu terjadi di Distrik Bintuni dan Manemeri.
“Salah satu contoh yang bisa langsung dijelaskan yaitu Tantowi Johari. Namanya terdaftar di TPS 11 Bintuni Timur dan dia juga mencoblos di TPS 17 Bintuni Timur. Dan itu di daftar hadir tercatat baik itu daftar hadir yang terdata dalam DPT maupun daftar hadir yang tercatat dalam DPT tambahan,” bebernya.
“Kemudian keluarga Timisela itu semua ada di Manokwari tetapi di dalam daftar pemilih itu telah digunakan oleh tidak tahu keluarga siapa yang gunakan. Tapi tercatat bahwa mereka menggunakan hak suaranya,” sambung Fimbay.
Kemudian Keluarga Supusepa yang ada juga di Manokwari, tapi di TPS 18 menggunakan hak pilih dalam daftar hadir.
“Padahal Supusepa ini sudah meninggal tapi orang masih menggunakan surat undangannya untuk melakukan pemilihan,”
Kemudian ada terbukti bahwa daftar pemilih menurut daftar hadir.
“Contoh TPS 1 Waisiri menurut daftar hadir itu jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya 122 orang tetapi tercatat di dalam C1 salinan pengguna hak pilih itu 449 orang. Daftar hadir itu sudah orang-orang yang terdaftar dalam DPT kemudian di daftar hadir juga terakomodir orang-orang yang menjadi daftar pemilih tambahan itu berjumlah 122. Tapi ternyata di C1 salinan itu pengguna hak pilih itu 449. Pertanyaannya, selisih itu siapa yang lakukan hak pilihnya?” bebernya lagi.
Dari semua kesaksian itu, sebagai Sekretaris Tim Pemenangan sekaligus Sekretaris Partai NasDem Teluk Bintuni, Fimbay mengimbau kepada masyarakat dan simpatisan DAMAI untuk tetap semangat karena proses pemilihan ini telah disusun secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Fimbay menambahkan terdapat 4 distrik yang mana saksi Tim DAMAI tidak menyetujui hasil plenonya yaitu, Distrik Aroba, Bintuni, Kaitaro dan Distrik Manimere.
Dari 4 distrik ini, Tim DAMAI akan membuktikan bahwa ada yang terdaftar sebagai pemilih pindahan tapi menggunakan Form A5.
Kemudian ada juga yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP tapi tidak terdaftar pada DPT dalam TPS yang bersangkutan.
“Selanjutnya, terkait dengan orang menggunakan KTP dan tidak terdaftar itu, kita akan buktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemilihan di TPS yang lain dan dia menggunakan KTP untuk memilih di TPS lain yang artinya satu orang itu mencoblos lebih dari satu kali,” paparnya.
Fimbay juga menyebutkan proses pendistribusian yang hanya diberikan kepada seseorang yang merupakan salah satu tim dari salah satu paslon.
“Kami punya bukti lengkap,” tegasnya seraya menambahkan Tim Damai juga akan membuktikan bahwa penyelenggara juga terlibat sebagai tim sukses salah satu paslon.
KENN






























