Koreri.com, Jayapura – Personel Satreskrim Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru berhasil menangkap MR alias T (23) pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap Kasat Reskrim, AKP Fajar Sadiq bersama tim gabungan sekitar pukul 16.30 WIT di jalan Ahmad Yani kantor PT. Palapa Timur Telematika Timika, Papua Tengah, Rabu (18/12/20024).
Korbannya berinisial DK (22) meninggal dunia setelah dianiaya oleh MR alias T.
Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di Jalan Belakang Hotel Serayu Timika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut.
“Tidak butuh waktu lama, kami segera mengamankan pelaku setelah melakukan perbuatannya itu,” ujar AKP Fajar.
AKP Fajar menjelaskan, awalnya pelaku saling senggol dengan tukang ojek di pasar perempatan belakang serayu, dan kemudian korban yang dibonceng tukang ojek tersebut tidak terima dan korban melempar pelaku dengan batu.
“Jadi pelaku tidak terima, dan melakukan penganiayaan, serta menikam korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Fajar.
Selanjutnya korban diketahui menelfon pelapor yang merupakan keluarga korban yang saat itu sedang berada di Bank Papua. Pelapor selanjutnya keluar dan menuju ke lokasi korban dan saat itu melihat korban bersimbah darah.
“Korban sempat dibawa ke RSUD Mimika, dan Ia mengalami luka di bagian dada sebelah kiri,” jelas Kasat.
Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan tersebut melibatkan personel Polsek Mimika Baru, dan Tim berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di salah satu perumahan di Jalan Ahmad Yani.
“Kami bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan pelaku, dan kini pelaku dalam proses hukum,” tambahnya.
Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa pisau, sepeda motor pelaku, dan baju milik korban.
“Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mimika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Miru, dan Korban sudah dibawa ke rumah duka, serta menghimbau kepada pihak keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada Polisi,” pungkasnya.
RLS