Begini Modus “KORUPSI BERJAMAAH” Dana BOK 21 Puskesmas di Biak Numfor

Ilustrasii DANA BOK
Ilustrasi Dana BOK Puskesmas / Foto : Istimewa

Koreri.com, Biak – Kasus dugaan penyelewengan Dana BOK Puskesmas Paray tahun anggaran 2023 – 2024 di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua yang kerugiannya ditaksir mencapai hampir setengah miliar rupiah itu kini semakin heboh.

Penyelewengan anggaran yang dilaporkan salah satu pegawai Puskesmas Paray ke Polres Biak Numfor kini telah menjadi rintisan awal menyingkap tabir berbagai aksi penyalahgunaan keuangan Negara alias KORUPSI BERJAMAAH yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan terindikasi melibatkan banyak pihak baik oknum maupun instansi lainnya.

Kini terungkap fakta baru dimana tidak hanya Dana BOK Puskesmas Paray, namun sejumlah dana lainnya pun turut dimanipulasi oleh oknum pejabat Dinkes bersama para kroninya yang nama-namanya kini telah di kantongi penegak hukum.

Mulai dari anggaran berbagai kegiatan hingga uang Lauk Pauk (ULP) termasuk dana Insentif tenaga medis disikat bersih tanpa ampun sejak 2019 hingga 2024.

Termasuk, indikasi rekayasa audit laporan yang disinyalir dilakukan oleh sejumlah oknum di kantor INSPEKTORAT Biak.

PENYALAHGUNAAN DANA BOK PUSKESMAS 2022-2024

Penyelewengan Dana BOK Puskesmas (PKM) di Biak Numfor dilaporkan telah berlangsung sejak 2022 lalu sebagaimana diungkapkan sumber terpercaya media ini, Rabu (5/2/2025).

“Iya ade dari tahun 2022, 2023 sd 2024. Terdapat Pemotongan dana BOK di 21 PKM × 100 Juta × 3 Tahun,” ungkapnya melalui pesan singkat WA yang diterima media ini.

Hal itu terlihat dalam data terkini yang diterima Koreri.com dimana Dana BOK seluruh Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor juga bernasib sama seperti yang terjadi di PKM Paray.

Mengutip beberapa data laporan PKM, terhitung sejak 2022 hingga 2024 terjadi pemotongan rutin Dana BOK sebesar Rp100 juta per masing-masing PKM.

Penyelewengan Rp100 juta dengan alasan akreditasi dan modus lainnya yang bertentangan dengan juknis penggunaan Dana BOK dan RUK itu terjadi di 21 PKM yang tersebar di seluruh Biak Numfor.

Kemudian jika ditotalkan sejak pemberlakuan dana BOK pada 2022 maka ditaksir mencapai Rp6 miliar lebih uang Negara telah raib disikat bersih tanpa sisa.

Masih di data yang sama, aksi penyelewengan dana ini terindikasi dieksekusi langsung 21 Kepala PKM bekerja sama dengan para Bendaharanya sebagaimana yang terjadi di PKM masing-masing atas skenario atau perintah petinggi di Dinkes Biak Numfor.

Dan hal itu pun tergambar jelas ketika berlangsung RDP di DPRD Biak Numfor saat kasus ini mulai mencuat beberapa waktu lalu dimana diakui oleh Kepala PKM Paray bersama Bendaharanya di hadapan Dewan terhormat bahwa apa yang dilakukan mereka berdua adalah atas sepengetahuan alias perintah Kepala Dinkes Biak Numfor.

MODUS PENYELEWENGAN

Berdasarkan hasil keterangan dari beberapa tenaga Kesehatan yang tersebar di 21 Puskesmas di Kabuapten Biak Numfor ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana BOK dimaksud.

Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan/Juknis

Beberapa Puskesmas menggunakan dana BOK untuk kegiatan yang tidak relevan dengan program-program kesehatan yang telah ditetapkan. Diantaranya, dana BOK digunakan untuk membiayai Akreditasi Pusksesmas.

Selain di Puskesmas Paray, juga terjadi di beberapa Puskesmas lain. Seperti di tahun 2023, terjadi pemotongan Dana BOK di tahap I dan tahap II untuk saving dana akreditasi.

Namun pada saat akan pelaksanaan akreditasi dikonfirmasi kembali ke Bendahara BOK Puskesmas  namun bendahara BOK PKM tidak dapat menjelaskan dana saving tersebut.

“Bendahara selalu berdalih dengan menyampaikan kalau perlu penjelasan, silakan bertanya langsung ke Dinkes. Kemudian lanjut terjadi pemotongan di dana BOK berikutnya untuk biaya pelaksanaan akreditasi PKM,” beber sumber dalam keterangannya.

Sesuai Juknis penggunanan BOK, mata anggaran untuk kegiatan Akreditasi PKM seharusnya bersumber dari BOK Dinkes bukan BOK PKM.

“Kasus penyelewengan Dana BOK PKM Paray sedang dalam proses hukum,” sambung sumber.

Kemudian, dana BOK juga digunakan untuk kegiatan seremonial yang tidak terkait dengan peningkatan pelayanan Kesehatan. Untuk penyelewengan modus ini, kaitannya dengan event-event atau kegiatan Sail Teluk Cenderawasih (STC) seperti pembelian tifa, pembelian kacamata anti radiasi untuk gerhana matahari, konsumsi dan lain-lain serta pemenuhan sebagian sarana dan prasarana di bangunan-bangunan baru Pusekesmas.

Berikutnya, pemotongan dana BOK PKM untuk setoran khusus ke DINKES dan INSPEKTORAT Biak.

“Kaitan dengan besaran setoran dan kepada siapa saja yang terima setoran, ada orang-orang yang sudah siap mengungkapkan ini jika mereka dipanggil penegak hukum. Kepada siapa-siapa saja setoran itu diberikan baik di Dinas Kesehatan maupun INSPEKTORAT Biak Numfor,” beber sumber.

Termasuk membayar jasa orang yang membuat laporan BOK PKM oleh bendahara BOK PKM juga kegiatan Kalibrasi Alat Kesehatan di seluruh PKM yang diambil alih oleh Dinkes.

Mark-up Anggaran Kegiatan

Data yang diterima Koreri.com, juga membeberkan adanya praktik penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan beberapa kegiatan kesehatan. Dimana biaya kegiatan yang dilaporkan lebih tinggi dari biaya yang seharusnya, sehingga mengakibatkan sisa dana tidak digunakan secara optimal untuk keperluan pelayanan kesehatan masyarakat. (di POA PKM).

Kegiatan Fiktif

Beberapa laporan menyebutkan adanya kegiatan-kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan, namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, ternyata kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau dilaksanakan secara minimal tanpa pencapaian yang memadai.

Diantaranya, terdapat indikasi adanya manipulasi data (terkait tanda tangan seluruh staff PKM) di LPT BOK tahap I (tahun 2024). (Staff PKM tidak di bagi dana BOK tahap I, tetapi terdapat laporan SPJ yang terselesaikan di PKM Warsa dan memungkinkan terdapat di PKM lainnya.

Kemudian, ada PKM yang sama sekali tidak pernah menjalankan mini lokakarya lintas sektor dalam satu tahun yaitu di PKM Biak Kota. PKM tidak menjalankan mini lokakarya sesuai volume yang ada di menu kegiatan dan juknis.

“Dan itu berlangsung hampir di semua PKM,” tambah sumber.

Ia menyebutkan juga beberapa PKM dan pustu-pustu belum mendapat bantuan internet.

Berikut pula soal data capaian stunting yang tidak sesuai dengan data di pusat.

“Data stunting di Kabupaten Biak Numfor itu hijau (di bawah 14 %) dalam 3 tahun terakhir sejak 2022 – 2024, tapi dari data Nasional SSGI, prevalensi stunting di Kabupaten Biak Numfor masih di atas 30%,” lanjut beber sumber.

Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas

Sumber juga membeberkan laporan keuangan dan penggunaan Dana BOK di beberapa Puskesmas tidak dikelola dengan baik.

Salah satunya diantaranya, ada laporan yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan, yang mengindikasikan lemahnya pengawasan internal di tingkat Puskesmas. Karena tim audit internal PKM tidak di beri kesempatan melakukan audit keuangan, staff PKM takut untuk melaporkan karena takut di ancam oleh oknum tertentu.

Fakta lainnya, Bendahara-bendahara BOK PKM tidak melaporkan/mempresentasikan laporan keuangan dengan baik pada saat mini lokakarya. Laporan hanya dalam bentuk lisan tanpa laporan berita acara.

Kemudian, aliran dana BOK PKM terkait point kegiatan UKM Esensial dan PMT Lokal yang masuk ke rekening PKM dan ditransfer ke rekening para Penanggung Jawab Program ternyata tidak langsung di bagikan. Namun di tarik kembali oleh Bendahara BOK PKM.

Selanjutnya, pembagian dana BOK ke staff PKM dilakukan secara manual dan tidak sesuai dengan pagu dana masing-masing program alias telah dipotong lebih dulu.

Termasuk Pemotongan Insentif UKM dengan alasan penginputan data di aplikasi PKM dan Dinkes tidak sama dengan di pusat sehingga semua capaian di PKM terbaca rendah/tidak seusai bobot yang berdampak pada pembayaran insentif UKM tenaga PKM (terjadi pemotongan).

“Dan sampai saat ini dana insentif UKM belum terealisasi,” kecamnya.

Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Indikasi lainnya, bahwa sebagian dari dana BOK dan BPJS digunakan untuk keperluan pribadi oleh oknum tertentu di beberapa Puskesmas termasuk penggunaan dana untuk perjalanan dinas yang tidak relevan dengan program Kesehatan.

“Di beberapa Puskesmas, bendahara BOK dan bendahara BPJS dipegang oleh satu orang saja,” ujarnya.

Sumber meyakini jika mengacu pada seluruh data laporan yang ada, maka aksi KORUPSI BERJAMAAH di Dinas Kesehatan Biak ini telah berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan melibatkan banyak pihak mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, Bendahara Dinas, hingga 21 Kepala PKM dan Bendaharanya.

Termasuk juga melibatkan para oknum di INSPEKTORAT Biak Numfor baik secara perorangan maupun institusi.

“Kenapa saya sebut INSPEKTORAT terlibat? Karena mereka yang mengaudit laporan. Masa mereka tidak tahu ada penyelewengan? Dan sudah berlangsung lama loh? Tapi saya tidak kaget karena ada dugaan setoran yang masuk ke mereka sehingga bisa saja laporan selama ini direkayasa,” tegasnya.

Sumber juga secara khusus menyoroti berbagai manuver yang terus dilakukan Pemda Biak menghadang pengungkapan kasus korupsi Dana BOK di Puskesmas Paray.

“Bukannya kalian (Pemda Biak) mendukung kejahatan ini diungkap, tapi ini malah berusaha menghentikan kasus ini dengan pakai berbagai macam cara. Sudah korupsi baru paksa selesaikan secara kekeluargaan. Bayar berapa miliar yang sudah hilang itu bukan bayar PKM Paray saja. Jadi kamu stop sudah,” kecamnya.

Sumber mengaku bersyukur karena inilah saatnya berbagai modus kejahatan di atas Tanah Biak mulai terungkap satu persatu termasuk nanti menyusul di dinas atau OPD lainnya.

“Saya yakin itu, jadi siap-siap saja, siapapun kalian yang sudah menikmati uang hasil korupsi, silahkan pertanggungjawabkan itu secara hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, dikabarkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berada di Biak.

Menurut informasi yang diterima Koreri.com, Minggu (9/2/2025), tim KPK mendatangi sejumlah fasilitas kesehatan diantaranya gudang obat hingga ke kantor Dinas Kesehatan Biak Numfor.

Hingga berita ini dipublish, belum diperoleh keterangan terhadap benar atau tidaknya informasi dimaksud.

Sebelumnya, Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH dalam keteranganya kepada Koreri.com, Selasa (4/2/2025) menegaskan tidak akan mencabut laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas Paray tahun Anggaran 2023 – 2024 di Polres Biak Numfor.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah diajukan klien kami ke Penegak Hukum. Apalagi kami telah mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tegasnya.

Imanuel bahkan berharap melalui pelaporan ini akan berdampak pada berbagai indikasi penyelewengan anggaran yang selama bertahun-tahun terjadi di Kabupaten Biak Numfor.

“Semua harus dibongkar, masyarakat harus pro aktif melaporkan Dugaan-dugaan Penyalahgunaan Uang Negara di Kabupaten Biak Numfor. Karena ini semua demi terciptanya kabupaten Biak Numfor yang bersih dari korupsi,” desaknya.

Dengan begitu, semua anggaran yang berasal dari negara benar-benar dipakai untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan mereka mendukung proses ini, karena cukup banyak dana yang dikirimkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat Papua khususnya di Kabupaten Biak Numfor, sehingga hal-hal seperti ini menjadi atensi khusus mereka,” bebernya.

Imanuel kemudian mengajak masyarakat harus menjadi Whistleblower untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang sulit terdeteksi.

Dia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan seluruh masyarakat.

Partisipasi aktif dalam Whistle Blowing System (WBS) sangat penting untuk mendeteksi dan menindaklanjuti tindak korupsi.

“Dengan sistem pelaporan yang aman dan efektif, serta jaminan perlindungan dari negara, masyarakat diharapkan semakin berani melaporkan penyimpangan yang mereka temui,” pungkasnya.

RED