Koreri.com, Biak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN melanjutkan program penyuluhan hukum bertajuk “LBH Masuk Sekolah”.
Kali ini dengan menggelar penyuluhan hukum bertemakan ”BULLYING” di SMP Negeri 1 Biak, Sabtu (8/2/2025).
Kepala Divisi Non Litigasi Pengacara Romy L Batfeny dalam pemaparannya, menekankan pentingnya memahami konsekuensi hukum atas tindakan BULLYING, termasuk Pasal 351 KUHPidana (Penganiyaan) dan Pasal 310 KUHPidana (Penghinaan) termasuk Undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang ITE.
Dia menekankan bahwa penyuluhan ini memang ditujukan kepada para siswa sebagai sasaran utama, mengingat isu bullying merupakan salah satu permasalahan yang rentan terjadi di kalangan remaja, khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ia juga berharap penyuluhan ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab siswa dalam menciptakan lingkungan sekolah yang respektif dan bebas dari bullying.

Dikesempatan itu, Romy menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan dewan guru SMPN 1 Biak Kota yang telah dengan hangat menyambut dan memberikan kesempatan kepada LBH KYADAWUN untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan tersebut.
“Juga kepada para siswa yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum ini,” pungkasnya.
Kepala SMPN 1 Biak Kota yang diwakili salah satu Heru Cahyono, S.Pt menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada LBH KYADAWUN dan juga Kementerian Hukum atas kesempatan yang luar biasa ini menjadi salah satu sekolah yang diberikan penyuluhan hukum gratis.

Terpisah, Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH juga menyampaikan harapannya.
“Harapan kami kegaiatan penyuluhan hukum ini menjadi langkah pencegahan untuk anak-anak di Kabupaten Biak Numfor untuk tidak melakukan Tindak Pidana,” imbuhnya.
Imanuel memastikan pihaknya akan terus melakukan Program LBH Masuk Sekolah dengan menargetkan semua sekolah di Kabupaten Biak Numfor mulai dari kota sampai ke kampung-kampung.
“Jadi setiap minggunya, kami akan melakukan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Hukum di semua sekolah secara terjadwal,” pungkasnya.

Perilaku ini bisa dilakukan secara verbal, fisik, maupun sosial .
Bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, seperti sekolah, lingkungan kerja, dan lingkungan sosial lainnya. Bullying dapat berdampak negatif pada kesehatan mental korban.
Bullying merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum.
RED






























