Publik Soroti Pengadaan Sapi Hibah 2023, LSM 2PAM3 Mimika Beberkan Indikasi Korupsinya

IMG 20250405 WA0016
Ilustrasi Anggaran Pengadaan Sapi / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Proses pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Kabupaten Mimika yang dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp4,6 miliar lebih itu kini jadi sorotan publik.

Hal itu lantaran publik menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan sebanyak 170 ekor sapi tersebut.

Kaitannya dengan itu, LSM Anti Korupsi Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Kabupaten Mimika, Papua Tengah mendesak Bupati Johannes Rettob untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan sapi pada OPD dimaksud.

Ketua Umum 2PAM3 Antonius Rahabav, menilai sangat wajar jika publik kini mulai menyoroti soal proyek pengadaan tersebut.

Bahkan dugaan kuat soal korupsi dibalik proses pengadaan itu telah “menggurita” karena melibatkan banyak pihak didalamnya.

Dalam hal ini, Rahabav secara khusus menyoroti pernyataan Kepala Dinas Peternakan Mimika yang dilansir dari beberapa media di Timika belakangan ini yang mengklaim adanya keterlibatan Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan mengawasi sejak awal proses pengadaan ini.

“Mereka ini hadir di situ perannya apa? Siapa yang membiayai mereka dan aspek hukum apa yang menjamin mereka harus ada dalam pengawasan itu. Harus kita dudukan persoalan ini pada tempatnya. Jangan bawa-bawa nama instansi atau institusi untuk melindungi suatu kejahatan,” sorotnya saat memberikan keterangan di Timika, Sabtu (5/4/2025).

“Makanya saya bilang pengadaan sapi hibah ini proyek menggurita,” tegasnya.
Rahabav mengingatkan, bahwa dugaan korupsi di proyek ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sehingga Bupati Rettob harus mengambil langkah tegas.

Karena ini juga bagian dari program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob – Emanuel Kemong dalam menjawab tindakan pemberantasan korupsi.

“Saya minta jika Bupati sudah masuk kantor segera panggil instansi terkait dalam hal ini Dinas Peternakan dan meminta Inspektorat untuk melakukan audit sebagai aparat pengawas internal Pemerintah,” desaknya.

Dikatakan, Bupati punya kewenangan untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan karena ini sudah merupakan tuntutan publik. Dan jika memang ada unsur-unsur korupsi maka dapat segera direkomendasikan ke lembaga hukum.

“Ya, masyarakat di Timika sangat mengharapkan satu langkah konkret dalam program 100 hari kerja ini adalah tindakan pemberantasan korupsi,” bebernya.

Dugaan Mark-Up Dalam Proses Pengadaan Sapi Hibah

Antonius Rahabav kemudian menekankan bahwa unsur korupsinya terindikasi ketika ada perbuatan melawan hukum yang kemudian memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

“Jadi dugaan korupsi dilihat dari indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Sekarang perbuatan melawan hukum kita telusuri dari data sajian LPSE Kabupaten Mimika tahun 2023. Ternyata itu proyek pengadaan tahun 2023 yaitu belanja sapi dan hibah kepada masyarakat dengan nilai pagu anggaran Rp 4,6 miliar lebih. Sedangkan harga perkiraan sendiri atau HPS Rp. 4,6 miliar lebih itu ditenderkan. Jadi di situ ada dua peserta lelang,” bebernya.

Lanjut Rahabav, proyek pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Mimika dimenangkan oleh CV Tiga Mutiara yang alamat Jalan Budi Utomo Timika.
CV. Tiga Mutiara selaku pemenang tender akan melakukan pengadaan sapi untuk dimasukkan ke Timika.

Menurut Rahabav, dari sisi teknis orang yang diminta mempertanggungjawabkan hukum atas perbuatan korupsi ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Jadi PPK bertanggung jawab atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena dia punya kewenangan secara Undang-undang atau Perpres bahwa PPK punya kewenangan menentukan HPS itu. HPS itu ditentukan berdasarkan SK dinas terkait atau Bupati Kabupaten Mimika,” urainya.

Yang jadi masalah sekarang, sambung Rahabav, yaitu harga-harga kajian teknis yang dibuat oleh Dinas Peternakan Mimika itu betul ada atau tidak?

“Kalau memang ada, maka dia harus mendasari pada peraturan Menteri atau sejenisnya kemudian dibuat kajian teknis kepada Bupati yang selanjutnya mengeluarkan SK untuk menjadi payung hukum menetapkan namanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” bebernya.

Kemudian dalam perjalanannya, LPSE melakukan tender untuk penyedia jasa siapa yang berkompeten bisa mengikuti proses lelang itu.

“Sekarang yang jadi masalahnya apa? Di pengumuman tender tidak ada satu persyaratan mutlak. Padahal terkait pengadaan sapi ini sangat beresiko tinggi dan akan sangat fatal jika dilakukan secara asal-asalan,” sorotnya lagi.

Artinya, perusahaan yang ikut tender minimal memiliki peternakan sapi di Timika. Apalagi dalam proses tender ini, sapi yang diadaan dalam jumlah banyak yaitu 170 ekor.

“Belum lagi ternak sapi yang layak itu dalam dokumen lelang harus ditentukan sesuai spesifikasi, teknisnya dan harganya berbeda-beda. Sapi yang di tender ini remaja atau dewasa atau jantan atau betina atau bibit sapi. Nah, masalahnya di situ, spesifikasi teknis itu paling dicurigai bahwa perbuatan melawan hukum dimulai dari spesifikasi itu,” urainya.

Pertanyaannya sekarang, dari spesifikasi sapi dalam dokumen lelang itu benar atau tidak?

“Makanya dari harga perkiraan sendiri itu, baru kita tahu ada kerugian Negara di proyek pengadaan sapi hibah kepada masyarakat. Karena dari HPS itu, kita sudah bandingkan dengan perusahaan peternak sapi yang besar-besar di Jawa dan Bali serta Malang. Dan itu perusahaan bonafit yang punya ketersediaan bibit sapi yang siap antar langsung ke lokasi sesuai tender LPSE. Itu yang sebetulnya kita minta dari mereka,” tegasnya lagi.

Bagi Rahabav, dirinya tidak mempersoalkan tanggung jawab pengadaan dilakukan oleh perusahaan lokal Timika.

“Yang penting ada dukungan dari perusahaan peternak sapi yang besar-besar di Jawa, Bali dan Malang. Sehingga mereka bisa memberikan bibit sapi kepada kita dengan standar harga yang turun sehingga negara diuntungkan di situ,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Rahabav menilai dari soal spesifikasi teknis ini saja, proses pengadaan sapi hibah ini telah menyalahi aturan sebenarnya maupun harga pasar.

“Maka berpotensi telah terjadi kerugian negara akibat dari suatu kelalaian yang mengakibatkan perbuatan melawan hukum tadi. Karena diduga telah terjadi mark-up dari harga perkiraan sendiri atau HPS tadi,” cetusnya.

Rahabav kemudian mencontohkan harga yang sekarang sebagaimana tertera di LPSE Kabupaten Mimika senilai Rp4 miliar lebih dengan kapasitas sapi sebanyak 170 ekor.

“Ketika saya bandingkan dengan peternak sapi besar jika dia menang tender sampai dengan mengangkut sapi hingga tiba di Timika hanya menghabiskan kurang lebih 3 miliar. Dan itu sudah termasuk pajak,” ungkitnya.

Karena itu, Rahabav pun mempertanyakan kenapa dinas terkait tidak melakukan lelang kepada perusahaan yang memiliki ternak yang banyak atau stok bibitnya banyak? Supaya pengadaannya pun jelas agar negara tidak dirugikan dan sisa hasil lelang di setor kembali ke kas negara.

“Maka kita menduga ada permainan pada harga perkiraan sendiri atau HPS yang mengakibatkan kerugian Negara,” nilainya.

Kemudian dari sisi pertanggungjawaban, masyarakat mana yang menerima sapi hibah ini karena penerimanya harus berdasarkan SK Bupati Kabupaten Mimika.

“Jadi ternak itu juga punya naskah hibah karena itu merupakan aset negara tapi yang sudah dihibahkan ke masyarakat sesuai SK Bupati. Siapa yang menerima bantuan sapi hibah ini kemudian ada dokumen dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan itu berupa berita acara penyerahan serah terima sapi hibah itu,” lanjutnya.

Rahabav mencontohkan, penerima hibah sapi ada 10 kelompok maka ada 10 berita acara dengan foto 15 atau 20 ekor sapi bersama kelompok penerima hibah.

“Jika ada sapi yang mati maka harus dibuat berita acara dan dinas terkait harus menjelaskan bahwa sapi mati itu apakah masih di tangan kontraktor atau dalam tangan Dinas Peternakan atau sudah dihibahkan kepada masyarakat baru sapi mati? Kalau sapi sudah dihibahkan ke masyarakat baru mati maka selesai tidak ada masalah. Tapi kalau sapi masih di tangan dinas maupun kontraktor baru mati maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” rincinya.

Soal lainnya, dalam dokumen tender tersebut kontraktor mengajukan yang namanya jadwal pengiriman barang.

“Pertanyaannya kontraktor kirim sapi dari daerah mana?” kembali tanyanya.

Rahabav kemudian menjelaskan sapi itu harus punya manifest dalam arti karantina harus mengeluarkan surat-surat. Misalnya sapi didatangkan dari Seram atau Jawa maka karantina dari daerah tersebut mengeluarkan surat bahwa sapi tersebut bebas penyakit dan siap di bawa ke Timika.

“Dokumen itu harus ada karena dalam tender proyek itu dicantumkan jadwal penerimaan barang. Jadi otomatis HPS-nya itu dari luar bukan dari Timika,” jelasnya.

Dari administrasinya saja sudah patut diduga proses pengadaan sapi ini sudah ada perbuatan melawan hukum sehingga kerugian negara bisa dilihat dari mark-up dan juga dilihat secara total lost.

Maka sekali lagi, LSM 2PAM3 Kabupaten Mimika meminta Bupati Johannes Rettob untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan sapi pada OPD tersebut.

EHO