Ini Hasil Audit BOK Puskesmas Paray, LBH KYADAWUN Biak Dorong Penetapan Tersangka

Ilustrasii DANA BOK
Ilustrasi Dana BOK Puskesmas / Foto : Istimewa

Koreri.com, Biak – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK) di Puskesmas Paray, yang dilaporkan ke Polres Biak kini memasuki babak baru.

INSPEKTORAT Biak telah mengeluarkan hasil audit dimana telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kepala Puskesmas Paray dan Bendahara sehingga menimbulkan kerugian negara.

as

Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Paray Imanuel A. Rumayom, SH yang dikonfirmasi Koreri.com, Selasa (15/4/2025) membenarkan hasil audit yang dilakukan APIP atau Inspektorat.

“Iya benar, ditemukan adanya penyelewengan oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara,” ungkapnya membenarkan itu.

Rumayom mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan Penyidik Unit Tipikor Polres Biak Numfor guna memastikan sejauh mana proses hukum aduan pelapor terkait Laporan yang telah dilayangkan pada 6 September 2024 dengan Nomor: Dumas/281/IX/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA.

“Keterangan dari penyidik membenarkan telah menerima hasil audit dari APIP (Inspektorat, red) dengan hasil telah ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kepala Puskesmas dan Bendahara sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara,” akuinya.

Rumayom pun menegaskan bahwa berdasarkan temuan Inspektorat ini yang hasilnya telah diserahkan ke penegak hukum, telah membuka fakta baru bahwa apa yang dilaporkan oleh Nakes (Tenaga Kesehatan) terhadap penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray memang tidak asal-asalan.

“Itu fakta, hasil auditnya sudah ada dan ada kerugian negara,” tegasnya.

Menindaklanjutinya, Direktur LBH KYADWUN Biak ini juga memastikan akan berkoordinasi ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua terkait tindaklanjut proses ini.

Sehingga benar-benar laporan ini mendapat atensi untuk prosesnya segera ditingkatkan ke penyidikan dan dikembangkan agar aktor-aktor yang berperan dibalik adanya kerugian negara segara diungkap.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor Dana BOK mendorong proses hukum dari penyelidikan segera ditingkatkan ke penyidikan. Apalagi laporan ini bergulir cukup lama dari September 2024 hingga kini sudah memasuki bulan April atau tujuh bulan lamanya. Waktu yang panjang telah kami lalui, sehingga kami tegaskan lagi bahwa proses hukum penyelewengan Dana BOK ini kami dorong untuk segera ditetapkan tersangkanya,” dorongnya.

LBH Kyadawun Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Paray
Tim LBH KYADAWUN bersama pelapor Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Paray 2023-2024 / Foto : LBH KYADAWUN

Selanjutnya, tegas Rumayom, siapa aktor-aktor dari penyalahgunaan Dana BOK ini harus juga diungkap secara utuh termasuk siapapun pihak yang memberikan kewenangan kepada Kepala Puskesmas dan Bendahara Puksesmas Paray dalam melakukan penyalahgunaan wewenang ini.

“Bahwa siapapun yang bertanggungjawab pada kerugian negara ini harus diproses secara hukum,” kembali tegasnya.

Rumayom pun mendorong adanya evaluasi dan audit secara menyeluruh terkait penggunaan dana BOK pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor.

“Puskesmas Paray menjadi indikator bahwa harus ada evaluasi besar-besaran terkait pengelolaan dana BOK Psukesmas di daerah ini,” cetusnya.

Apalagi di beberapa daerah lainnya, kasus korupsi dana BOK Puskesmas telah sampai pada proses penetapan tersangka.

“Harapan kami Polres Biak juga segera melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Advokat muda yang mengusung prinsip “Ya diatas ya dan tidak diatas tidak” ini secara khusus menyoroti kinerja Dinas Kesehatan Biak dan jajarannya yang dinilainya sangat buruk.

“Kami LBH KYADAWUN Biak sangat menyayangkan pihak Dinas Kesehatan Biak Numfor yang tidak mengawasi penggunaan BOK di Puskesmas Paray secara baik,” sorotnya.

Rumayom atas nama LBH KYADAWUN Biak meminta secara khusus kepada Bupati Markus Mansnembra untuk mengevaluasi secara total Dinas Kesehatan berikut 21 puskesmas demi perbaikan pelayanan kepada Masyarakat.

“Supaya semua kegiatan dilakukan sesuai juknis yang sudah ditetapkan bukan malah membuat juknis sendiri. Sehingga pelayanan-pelayanan kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor,” pintanya.

Dengan begitu, potensi penyalahgunaan uang negara bisa dihilangkan.

“Saya perlu juga mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo bahwa hak-hak tenaga kesehatan menjadi prioritas utama dan korupsi adalah musuh Bersama,” pungkas Rumayom.

RED