Koreri.com, Biak – Kasus dugaan salah tangkap hingga rekayasa dalam proses hukum kasus pembunuhan seorang anak dibawah umur pada 12 Januari 2025 lalu yang ditangani aparat Kepolisian Sektor Numfor Timur kini memasuki babak baru.
Komisi III DPR RI telah menindaklanjuti pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak selaku tim kuasa hukum atas nama tersangka Maurens Kadam yang diduga jadi korban salah tangkap.
Salah satu yang menjadi fokus Komisi yang membidangi hukum tersebut yaitu akan meminta penjelasan langsung ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) terkait permasalahan dimaksud.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH kepada Koreri.com, Rabu (23/4/2025) mengungkapkan hal itu.
Dijelaskan, LBH KYADAWUN Biak baru saja menerima surat dari DPR RI dengan Nomor B/4751/HK.10/4/2025 tertanggal 11 April 2025 yang ditandatangi Kepala Biro Hukum Pengaduan dan Masyarakat Endang Widyastuti, SH., M.Si dengan tembusan ke pimpinan Komisi III DPR RI dan Sekretariat Jendral.
Inti dari isi surat tersebut bahwa Komisi III DPR RI telah menerima surat LBH KYADAWUN Biak yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI perihal laporan Dugaan Salah Tangkap atas nama MAURENS KADAM di Polsek Numfor Timur Cq. Polres Biak Numfor, telah diterima dengan baik.
Kemudian, sesuai Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf j Undang – Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 jo Pasal 7 huruf g dan Pasal 13 huruf j Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka surat LBH KYADWUN Biak telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut.
Selanjutnya, oleh DPR RI akan ditindaklanjuti ke Mabes Polri sehingga proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) dapat segera diagendakan.
Menanggapi respon cepat Komisi III DPR RI, Rumayom selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Korban Dugaan Salah Tangkap Kasus Numfor Timur mengapresiasi hal itu.
“Kami LBH KYADAWUN mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil DPR RI khususnya Komisi III dalam menindaklanjuti aduan dari pencari keadilan,”
ungkapnya.
Rumayom berharap, semua proses dapat dibuka dan diselidiki kembali terkait hal-hal yang janggal dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Pulau Numfor Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua ini.
Advokat muda ini kemudian menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok laporan pengaduan pihaknya ke Komisi III DPR RI.
Diantaranya terkait dugaan salah tangkap, dugaan proses penyelidikan dan penyidikan yang bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai fakta di lapangan.
Juga laporan terkait dugaan kekerasan yang dialami oleh korban salah tangkap pada saat pemeriksaan termasuk pula tekanan oleh oknum penyidik kepada saksi untuk mengubah keterangan.
Selain itu, dalam aduannya, LBH juga menyertakan kesaksian keluarga besar korban dugaan salah tangkap dalam hal ini Keluarga Sroyer, Bonggoibo dan juga Keluarga Awom serta semua kaluarga terkait yang siap membuka tabir bahwa Maurens Kadam hanyalah korban salah tangkap.
“Karena pada saat kejadian Maurens Kadam berada di pelabuhan yang jaraknya sekitar 30an Km dari TKP dan baru kembali ke kampung pada saat pagi harinya,” bebernya,
Rumayom sekali lagi menegaskan bahwa pihaknya selaku pendamping hukum akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi para pencari keadilan.
Pihaknya juga berencana untuk menyurati Polres Biak Numfor juga Irwasda Polda Papua untuk meminta segera dilakukan forensik ulang terhadap kasus ini.
“Sehingga kasus ini menjadi terang benderang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
RED