Koreri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lelang barang rampasan ini sebagai salah satu upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery dari penanganan tindak pidana korupsi atau pencucian uang (TPPU).
Kali ini KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura akan melelang barang rampasan dari perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Proses lelang akan dilakukan atas 11 objek, yang terdiri atas 9 bidang tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan bermotor.
Adapun kegiatan lelang berlangsung secara daring pada Selasa, 6 Mei 2025, melalui situs resmi https://lelang.go.id/.
“KPK mengajak partisipasi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan ini sehingga dapat berkontribusi signifikan untuk mendukung asset recovery sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipraktikto.
Mungki menyebutkan, untuk menjamin transparansi, proses lelang ini akan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan .
11 Objek Lelang di Wilayah Jayapura
Adapun 11 objek lelang barang rampasan yang ditawarkan dalam lelang ini, baik yang berupa tanah dan bangunan, maupun kendaraan, keseluruhannya bertempat di Jayapura, Papua.
Objek Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan):
1. Sejumlah tanah dan bangunan seluas 112 m² atas nama Christa Fransiska, berlokasi di Jalan Megapura, Jayapura. Nilai Limit: Rp1.310.704.000.
2. Dua bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 112 m², berlokasi di Jalan Megapura atas nama Christa Fransiska (dijual dalam satu paket). Nilai Limit (Paket): Rp1.972.000.000, –
3. Dua bidang tanah dan bangunan seluas masing-masing 64 m², berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Jayapura atas nama Ricky Ham Pagawak. Nilai Limit: Rp2.229.069.000.
4. Sejumlah tanah dan bangunan seluas 225 m² atas nama Andreas Kostan Pagawak, berlokasi di Kelurahan Vim, Jayapura. Nilai Limit: Rp3.158.872.000.
5. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 717 m² atas nama Frangky Sucipto Hasudungan Situmorang dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 171 m² atas nama Fransina Wijayati Ayowem Bun, keduanya berlokasi di Kelurahan Vim, Jayapura (dilelang dalam satu paket). Nilai Limit (Paket): Rp2.007.929.000.
6. Sejumlah tanah dan bangunan seluas 310 m² atas nama Fandry Imbiri, berlokasi di Kelurahan Yabansai, Jayapura. Nilai Limit: Rp1.953.783.000.
7. Sejumlah tanah dan bangunan seluas 600 m² atas nama Rosdiyanti, berlokasi di Jalan Uncen Baru, Jayapura. Nilai Limit: Rp1.911.590.000.
Objek Bergerak (Kendaraan Roda Empat):
1. Satu unit kendaraan merk Toyota Kijang Innova tahun 2016 berwarna hijau muda metalik atas nama Ricky Ham Pagawak. Nilai Limit: Rp162.365.000.
2. Satu unit kendaraan merk Hummer warna hitam tahun 2010 atas nama Suryono. Nilai Limit: Rp675.239.000.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang ini dapat melakukan pendaftaran pada situs resmi dan menyetorkan uang jaminan lelang melalui nomor virtual account peserta lelang.
Nomor virtual account akan dikirimkan secara otomatis kepada peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran.
“Setelah proses tersebut, masyarakat melakukan penawaran hingga tanggal 6 Mei 2025 pukul 12.00 WIB atau 14.00 WIT untuk benda tidak bergerak, dan pukul 12.30 WIB atau 14.30 WIT untuk benda bergerak,” pungkas Mungki.
Masyarakat peserta lelang dapat melihat objek bergerak yang akan dilelang hingga hari Senin 5 Mei 2025 pukul 08.00 – 15.00 WIT di Rupbasan Klas I Jayapura.
Sementara itu, untuk objek tidak bergerak, pengecekan dapat langsung dilakukan pada Senin 5 Mei 2025 pukul 08.00 – 15.00 WIT di lokasi objek lelang dengan membuat janji temu dengan Jaksa Eksekutor KPK.
Informasi lebih lanjut mengenai lelang ini dapat diakses melalui tautan berikut:
https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/pengumuman/lelang-barang-rampasan/lelang-eksekusi-barang-rampasan-an-ricky-ham-pagawak-1-28-4-2025
https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/pengumuman/lelang-barang-rampasan/lelang-eksekusi-barang-rampasan-an-ricky-ham-pagawak-2-28-4-2025
RLS