Dorong Raperda PPP-MHA, DPRK Mamberamo Raya-Yayasan Intsia Papua Bertemu

DPRK Mambraya Yaysan Intsia Papua RDP

Koreri.com, Burmeso – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Yayasan Intsia Papua.

RDP dipimpin Waket II DPRK Mamberamo Raya Octovianus Meob dan dihadiri anggota Dewan, Sekwan, Kabag Persidangan dan pihak Yayasan Intsia Papua.

RDP tersebut berkaitan dengan kajian perundang-undangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (PPP-MHA) di daerah itu.

Rapat ini diselenggarakan sebagai komitmen dan tindak lanjut Dewan bersama Yayasan Intsia untuk membahas kesiapan naskah penyusunan akademik Raperda PPP – MHA dan Konsultasi Publik untuk mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak guna pembobotan isi materi naskah akademik.

Mengawali RDP tersebut, Wakil Ketua II DPRK Mamberamo Raya Octovianus Meob menekankan pentingnya Raperda ini sebagai langkah strategis dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal di daerah ini.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat adat di Mamberamo Raya harus mendapatkan pengakuan hukum yang kuat, serta perlindungan dan pemberdayaan yang nyata dari pemerintah daerah,” tekannya, Selasa (29/4/2025).

Karena itu, Dewan sangat menyambut baik RAPERDA Hukum Adat yang digagas oleh Yayasan Intsia ini.

“Dan Dewan telah bersepakat agar Raperda ini prioritas untuk masuk dalam Prolegda, dan harapan kita bisa kita sahkan menjadi Perda sebelum periode 2019 -2024 berakhir,” harapnya.

DPRK Mambraya Yaysan Intsia Papua RDP2Sementara itu Gotlif Korwa selaku Kepala Divisi Penelitian Yayasan Intsia Papua mengatakan mengapa pihaknya merasa perlu mendorong Perda pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Mamberamo Raya?

Karena sesuai UUD 1945 Pasal 18 B Ayat 2 berbunyi : Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup di wilayah NKRI,
Kemudian, Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyrakat hukum adat.

Dari hasil kajian dan pemetaan wilayah adat yang telah dilakukan oleh Yayasan Intsia, bahwa wilayah masyarakat hukum adat Kabupaten Mamberamo Raya perlu diakui dan ditetapkan melalui Perda.

“Apalagi, rencana mendorong Perda PPP-MHA Mamberamo Raya telah berlangsung sejak 2023 Yayasan Intsia menginisiasi Perda ini, dan telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRK dan Pemda Mamberamo Raya,” jelas Gotlif.

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Uncen untuk penyusunan Naskah Akademik dan sejauh ini proses penyusunan Raperda PPP-MHA berjalan baik dengan adanya dukungan Dewan yang luar biasa
Gotlif menambahkan, Yayasan Intsia bersama DPRK Mamberamo Raya rencananya akan menggelar Forum Konsultasi Publik pada Jumat (2/5/2025) di Kantor Dewan setempat dengan mengundang semua unsur terkait baik Pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda serta tokoh masyrakat.

Hal itu dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan atas isi materi akademik sebelum dilakukan penyempurnaan untuk ditetapkan menjadi Perda oleh DPRK Mamberamo Raya.

NAP