Koreri.com, Sorong – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya meningkatkan status hukum kasus makar Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) ke tingkat penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Penegasan ini disampaikan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H dalam keterangan persnya di Mapolresta setempat, Senin (5/5/2025) didampingi sejumlah pejabat utama (PJU).
Kombes Pol. Happy Perdana mengungkapkan, peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka makar kepada 4 orang masing-masing AGG, PR, MS dan NM setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dan barang bukti yang telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan pemeriksaan keterangan 5 saksi dan barang bukti yang ada maka ditetapkan 4 orang berindentias NFRPB sebagai tersangka,” jelas Kapolresta dalam press releasenya.
Ditegaskannya bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana makar dari peristiwa ini sehingga pihaknya telah melaksanakan beberapa kegiatan kepolisian yakni melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi kemudian mengamankan beberapa barang bukti yaitu 18 dokumen terkait NFRPB.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas kepolisian dan tentara beridentitas NFRPB bersama dengan 4 tersangka makar.
Tersangka yang ditahan penyidik, sebelumnya dilantik oleh Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut yang berkedudukan di Jayapura, Papua dengan jabatan masing-masing tersangka AGG sebagai Menteri Dalam Negeri merangkap staf khusus presiden. Kemudian tersangka MS jabat Wakil Kapolda, Kepala Tentara dijabat PR dan NM selaku anggota tentara.
Para petinggi NFRPB ini melaksanakan tugas di wilayah Papua Barat Daya.
“Kita juga sudah melakukan beberapa langkah penyelidikan maupun penyidikan terkait pembuatan administrasi membuat laporan hasil penyelidikan, gelar perkara, kemudian terbitkan SPDP, penyitaan barang bukti selanjutnya gelar perkara gelar untuk penetapan status dan penggeledahan rumah yang kita laksanakan,” jelas Kombes Happy.
Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat tiga melati ini menambahkan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap eksistensi organisasi NFRPB di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya untuk mengetahui adanya potensi tersangka lain yang kemungkinan terlibat.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka AGG, PR, MS dan NM dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 87 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 45 huruf a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang di-junto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau junto pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan/atau seumur hidup.
ZAN






























