Koreri.com, Timika – Dalam upaya menanamkan semangat cinta tanah air dan mempererat persatuan bangsa, Bupati Mimika Johannes Rettob menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tentang kewajiban memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kebijakan ini dilandasi sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958; dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperkuat jiwa nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air, terutama di tengah tantangan keberagaman yang kita hadapi di Mimika,” sebut Bupati Johannes dalam surat edaran pada tanggal 18 Mei 2025.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIT, diikuti dengan pembacaan atau pemutaran teks Pancasila. Kemudian, dilakukan saat pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara resmi dan setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung.
Selama lagu dikumandangkan, setiap orang yang tidak sedang dalam aktivitas berisiko tinggi diwajibkan menghentikan kegiatan, berdiri tegak, dan menunjukkan sikap hormat hingga lagu selesai.
Untuk mendukung pelaksanaan surat edaran ini, Bupati menunjuk Kepala Kesbangpol dan Kasat Pol PP Mimika sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan di lapangan. Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat, mulai dari Forkopimda, para Kepala OPD, Distrik, Lurah, Kepala Kampung, hingga pimpinan lembaga pendidikan, instansi vertikal, perusahaan, dan organisasi kemasyarakatan di seluruh Kabupaten Mimika.
“Semoga melalui kebijakan sederhana ini, kita dapat bersama-sama menanamkan rasa bangga sebagai warga negara Indonesia sejak dini,” pungkasnya.
EHO
















