Bupati Mimika Terbitkan Edaran Sambut Natal 2025, Ini Isinya

kantor Bupati Mimika
Kantor Pemerintahan Mimika / Foto : Ist

Koreri.com, Timika — Bupati Mimika Johannes Rettob resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 65 Tahun 2025 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pihak swasta, lembaga agama, kepala distrik, lurah, kepala kampung, serta seluruh masyarakat Kabupaten Mimika

Terbitnya edaran tersebut dalam rangka menyambut perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026,.

Dalam edaran tersebut, Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang penuh sukacita, tertib, dan nyaman di Kabupaten Mimika.

Bupati Rettob menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, mulai dari area perkantoran, tempat usaha, sekolah, rumah ibadah hingga permukiman warga.

SE Bupati Mimika Sambut Natal 2025 LengkapIa juga mengimbau agar seluruh lingkungan dihias dan dipercantik dengan lampu-lampu hias serta ornamen Natal sebagai bentuk suka cita dan penghormatan terhadap momen penuh damai ini.

“Mari kita sambut Natal dan Tahun Baru dengan menghadirkan keindahan di lingkungan kita masing-masing, dengan memasang lampu hias dan ornamen Natal,” tulis Bupati dalam edaran yang ditetapkan di Timika, Papua Tengah, Senin (8/12/2025).

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama masa perayaan agar seluruh masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, damai, dan penuh persaudaraan.

Imbauan ini diharapkan menjadi gerakan bersama untuk menjadikan Mimika sebagai daerah yang rapi, ramah, dan penuh nuansa kebersamaan di penghujung tahun 2025.

EHO