Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus menunjukkan komitmen serius dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah itu.
Salah satunya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Fasilitasi Pencegahan Narkotika, dan Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama.
Bertempat di Biz Hotel Ambon, Senin (7/7/2025), giat dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bodewin Wattimena.
Hadir di sosialisasi tersebut para kepala desa, raja, lurah, serta tokoh agama se-Kota Ambon yang dianggap sebagai garda terdepan penyampaian informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa upaya memberantas narkoba tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau aparat keamanan semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Persoalan penyalahgunaan narkotika adalah ancaman serius bagi upaya kita mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di Kota Ambon. Tanpa dukungan masyarakat, sebaik apa pun kebijakan pemerintah akan sia-sia,” ungkapnya.
Menurut Wali Kota, saat ini Pemkot Ambon telah menetapkan tiga wilayah sebagai Desa, Negeri, dan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba), yakni Negeri Soya, Negeri Batu Merah, dan Kelurahan Kudamati.
Di wilayah-wilayah ini dilakukan upaya komprehensif dan masif untuk menekan peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan rencana tes narkoba bagi seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Ambon hingga tingkat perangkat desa, negeri, dan kelurahan.
“Saya akan menjadi orang pertama yang dites. Kalau ada jajaran Pemerintah Kota Ambon yang terbukti terlibat narkoba, baik itu pengguna maupun pengedar, sanksinya jelas diberhentikan,” tegasnya.
Ia juga meminta partisipasi aktif tokoh agama untuk terus memberikan edukasi di setiap kesempatan, baik di mimbar gereja, masjid, pura, maupun vihara.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Ambon dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengetahuan dan daya tangkal aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta aparat keamanan terhadap bahaya narkoba.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor.
Adapun narasumber kegiatan ini berasal dari Dinas Kesehatan Kota Ambon dan Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta BNN.
Kepala Kesbangpol menambahkan, hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah mendorong terwujudnya desa, negeri, dan kelurahan bersih narkoba secara mandiri, dengan dukungan penuh dari masyarakat dan seluruh pihak terkait.
Pemkot Ambon berharap seluruh aparatur dan masyarakat menjadi pelopor serta agen perubahan untuk mewujudkan Kota Ambon yang bersih dari narkoba, guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
JFL
