Air Mata Umat dan Gembala GBI Milos di Lumasebu: Harapan Ditengah Janji Konstitusi

GBI Milos Saumlaki
Giat wisata rohani dan rapat pengurus gereja yang baru dilantik terpaksa dialihkan Pantai Arui Das karena dilarang menggelar kegiatan di Pantai Wisata Lumasebu / Foto : Ist

Koreri.com, Saumlaki – “Kami tidak datang untuk merusak. Kami hanya ingin melayani”, suara itu pelan namun tajam keluar dari mulut seorang hamba Tuhan yang sudah lima tahun memperjuangkan pengakuan ruang ibadah bagi jemaatnya sendiri.

Namanya Pdt. Helbert Wahilaitkan, Gembala GBI Milos Saumlaki.

Sejak 2021, setidaknya 15 kepala keluarga dari Desa Lumasebu memutuskan keluar dari Gereja Protestan Maluku (GPM) dan bergabung ke GBI Milos.

Awalnya mereka datang dengan hati terluka, kecewa karena satu peristiwa: pendeta GPM menolak untuk melayani pelantikan kepala desa kala itu. Bahkan doa pun tak diberikan. Keluarga dan warga pun kecewa hingga mereka mencari pelukan rohani yang baru.

“Saya tidak ajak mereka keluar. Selama dua minggu, saya bahkan minta waktu ke Ketua Klasis Tanimbar Utara saat itu, Pdt. Samy Sahulata agar GPM melakukan pendekatan. Tapi tiga kali saya telepon, tiga kali pula dijawab sibuk. Akhirnya, saya terima mereka sebagai jemaat saya,” tutur Wahilaitkan.

Surat pengunduran diri mereka dari GPM  diserahkan, penggabungan organisasi pun dilakukan secara resmi. Lalu Pdt. Helbert menyurati berbagai pihak yaitu Ketua Klasis Tanimbar Selatan, Klasis Tanimbar Utara, Kesbangpol, dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Semua administrasi lengkap. Tapi hingga hari ini, rekomendasi dari Kementerian Agama belum kunjung keluar. Alasannya: faktor keamanan dan pendekatan adat yang belum tuntas.

Di Tengah Penolakan dan Demo

Tanpa rekomendasi itu, GBI Milos belum diizinkan beribadah secara resmi di Lumasebu. Bahkan ketika ada pelayanan ulang tahun jemaat, mereka disambut dengan unjuk rasa dan nyanyian “Laskar Kristen Maju” yang sarat makna penolakan pada tahun 2022.

“Jemaat kami tiap kali mau ikut sakramen perjamuan kudus, mereka harus datang ke Saumlaki. Bahkan waktu seorang jemaat yang meninggal dua tahun lalu, kami coba kerja sama dengan Ketua Klasis GPM Tanut. Tapi tetap ditolak. Dan kami tidak dapat melayani ibadah pemakaman jemaat kami sendiri dan GPMlah yang ambil alih pelayanan itu.  Alasannya sama, keamanan,” beber Pdt. Helbert.

GBI Milos Saumlaki3
Pendeta Helbert Wahilaitkan (kiri) bersama istri (kanan) dan gembala di Lumasebu (tengah) yang baru di tabis jadi pendeta muda beberapa hari lalu / Foto : Ist

Ia bahkan pernah memohon agar timnya bisa melayani pemakaman dengan pengawalan ketat dari polisi. Tapi tekanan warga membuatnya mengalah.

“Kami datang bukan untuk berkonflik. Tapi mengapa seolah GBI dilarang hadir?” tanya Pdt. Helbert heran.

Berwisata Rohani Pun Dihalang

Bulan lalu, jemaat GBI Milos dari maupun di Lumasebu dari Saumlaki hendak ke pantai Wisata Lumasebu menggelar wisata rohani dan rapat pengurus gereja yang baru dilantik. Kegiatan itu direncanakan di Pantai Wisata Lumasebu, bukan di kampung.

Semua prosedur pengamanan diikuti mulai dari surat ke Polsek, Koramil, hingga kepala desa. Namun di Polsek, mereka kembali ditahan. Ketua Majelis GPM lalu menghubungi Ketua Klasis Anes Slarmanat yang tetap menolak kegiatan GBI di Lumasebu. Alasannya, dua desa yaitu Lumasebu dan Kilmasa baru saja terlibat konflik dan ditakutkan ada penyusup.

“Kami bukan masuk kampung. Kami cuma mau wisata rohani dan doa di pantai. Jemaat kami ini juga butuh doa dan sentuhan kasih. Tapi kami dilarang lagi,” ucap Pdt. Helbert lirih.

Akhirnya, mereka memilih mengalah dan mengalihkan kegiatan ke Pantai Arui Das.

Pertanyaan yang Tak Kunjung Dijawab

Kini, Pdt. Helbert bertanya mengapa rekomendasi dari Kementerian Agama tak kunjung keluar? Mengapa gereja lain bisa begitu besar menghalangi hak beribadah jemaat GBI?

“Bukankah negara ini menjamin kebebasan beragama? Bukankah GBI juga organisasi sah dengan lebih dari 3 juta umat di Indonesia? Mengapa kami seolah tidak dianggap?” tanyanya.

Di ujung cerita panjang ini, seorang gembala hanya ingin satu hal yaitu hak untuk menggembalakan domba-dombanya tanpa rasa takut dan tanpa dipinggirkan, apalagi ancaman fisik dan luka atas penolakan yang pernah terjadi tahun 2022. Jangan sampai berlarut-larut karena tidak dikeluarkannya rekomendasi dari Kementerian Agama.

Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat Lumasebu yang dikonfirmasi via pesan aplikasi WhatsApp, termasuk Ketua Klasis Tanimbar Utara Anes Slarmanat enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan. Alasannya harus wawancara tatap muka.

NKTan