Gubernur PB : Opini WDP LKPD 2024 Jadi Cambuk, Kekurangan Harus Dibenahi

Gub DM LHP BPK RI 2024
Proses penyerahan LPH BPK RI 2024 dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat masa persidangan II tahun sidang 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (24/7/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024.

Status opini WDP yang diterima Pemprov Papua Barat terkait LHP LKPD 2024 termasuk tahun sebelumnya, telah menjadi catatan khusus lembaga audit keuangan negara tersebut terhadap pengelolaan anggaran daerah ini.

Menanggapi status opini BPK RI tersebut, Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menegaskan bahwa penilaian itu merupakan sesuatu yang menjadi cambuk bagi semua pihak.

Gubenur PB periode 2025-2030 itu mengakui tahun 2024 sebagai periode laporan keuangan yang cukup berat. Namun menghadapi persoalan ini, ia mengajak jajarannya untuk tetap semangat, melakukan langkah-langkah perbaikan demi semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“60 hari kedepan kita tindak lanjut hasil laporan yang tadi diserahkan dimana kita dapat WDP. Tapi ini jadi catatan penting sehingga 60 hari kedepan kita segera tindaklanjut terhadap berapa temuan itu,” imbuhnya.

Gubernur menegaskan, bahwa dengan menindaklanjutinya maka tidak akan berpengaruh di tahun berikutnya.

“Kalau tidak di tahun 2026 itu mereka laporkan hasil WDP lagi. Dan memang kita sudah tindaklanjuti, cuma tidak tepat waktu tapi sudah kita kembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan BPK terungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Papua Barat 2024 yaitu,

Gub DM LHP BPK RI 2024 2
Gubenur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si / Foto : KENN

1. Pada 2024 terdapat Belanja Barang dan Jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berdampak kelebihan pembayaran senilai Rp9,72 miliar dan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp8,60 miliar. Permasalahan serupa terjadi di 2023 lalu yang sampai saat ini belum tuntas ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp7,43 miliar.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Jika Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam merealisasikan Belanja Barang dan Jasa mematuhi ketentuan yang berlaku, maka realisasi Belanja Barang dan Jasa yang disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran akan berkurang secara signifikan.

2. Selain itu, terdapat transaksi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp12,31 miliar yang tidak dapat diuji kebenaran subtantifnya. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan sebagaimana disebutkan di atas, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selanjutnya, rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, agar segera ditindaklanjuti Gubernur PB beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

KENN