Koreri.com, Sorong – Berkaca pada perjalanan 24 tahun pemberlakukan UU Otonomi Khusus (Otsus) di Papua tanpa data orang asli Papua (OAP) yang akurat, telah berdampak pada masyarakat luas yang menilai kebijakan tersebut gagal.
Menyikapi itu, MRP Provinsi Papua Barat Daya ikut mengambil langkah terobosan melakukan rapat koordinasi dengan KPK menanyakan kegagalan Otsus ini kenapa tidak ditindaki.
“Pertemuan berlangsung pada tanggal 17 Januari 2025 melibatkan semua pihak terkait kami rapat sama-sama di Gedung Merah putih. Pembahasan kami saat itu hanya bicara soal kenapa kuncuran dana Otsus sangat besar tetapi orang Papua masih terus tinggal di tempat atau tidak ada perubahan. Yang kedua, kenapa itu bisa terjadi? Karena tidak adanya data,” tegas Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya Alfons Kambu kepada Koreri.com usai Rakor bersama Korsup V KPK RI, Pemprov PBD dan DPRP PBD di ruang rapat lantai III Kantor Gubernur setempat, Rabu (30/7/2025).
Alfons Kambu mengakui salah satu pemicunya karena kerja-kerja Dukcapil dilakukan secara vertikal sehingga harus menunggu perintah dari atas. Untuk itu, MRPBD meminta agar ada pendampingan.
“Dengan begitu, apa yang sudah dibijaki Pemerintah ini kami harapkan sudah bisa segera berjalan. Karena betapa pentingnya data itu sehingga bisa dapat tercapai apa yang diharapkan Pemerintah pusat dengan dana yang besar ini dan juga masyarakat dibawah merasakan manfaat dari Otsus itu,” harapnya.
Lanjut Kambu, bahwa terkait dengan orang asli Papua (OAP) dan orang yang diakui Papua berdasarkan KTP ini harus dibedakan terkait dengan pelayanan dana Otsus.
“Jadi masyarakat pembangunan dan masyarakat politik di wilayah Otsus itu perlu dibedakan. Orang asli Papua itu yang diakui di rumah adat itu adalah ranah politik. Tapi kalau dia tidak diakui di rumah adat maka dia tidak punya kewenangan di rumah adat,” ujarnya.
Pendataan ini penting apakah itu di seantero Tanah Papua atau Papua Barat Daya ini, dimana ada orang yang pernah diakui di rumah adat harus menginventarisir dirinya ke MRP agar diketahui dulu karena itu data buat MRP.
“Karena ketika tahun politik datang, lalu dia datang bawa diri lalu bilang dia orang Papua itu kita tidak akan terima. Maka mulai dari sekarang kita akan berlakukan data itu,” klaimnya.
Kambu lantas mengajak Pemerintah dan DPRP untuk sinergis bersama MRPBD. Apalagi dalam forum rakor sudah disepakati adanya Sekretaris Bersama (Sekber) untuk mengakomodir kepentingan diantara OPD yang ada tetapi juga Pemerintah pusat dan daerah supaya apa yang jadi kekhususan itu menjadi prioritas dan tidak boleh berlaku nasional.
Kambu berharap segera Pemerintah mendukung adanya Perdasus tentang pengendalian penduduk.
“Pengendalian penduduk ini kalau kita lihat dari pengakuan itu beda. Pengakuan kan bicara sejarah perjalanan orang non Papua yang ada disini itu kita bisa ngaku, tapi pengendalian penduduk ini bicara orang-orang yang baru-baru datang dan harus punya kriteria,” imbuhnya.
Ketua lembaga kultur orang asli papua itu mengklasifikasikan, jika seseorang datang satu minggu sampai pada 6 bulan maka yang bersangkutan wajib lapor kepada RT atau RW atau kepala kampung.
“Mereka tidak bisa langsung lapor ke sana lalu balik KTP langsung jadi orang Papua dan menggunakan haknya dalam politik, atau mendapatkan BPJS atau BLT, tidak boleh juga. Ini tujuan pengendalian penduduknya kesitu. Termasuk juga dengan kondisi lainnya seperti apa kontribusinya dan intinya mereka harus melaporkan biodatanya ke MRP atau lembaga yang diakui Pemerintah. Ini menunjukkan kita sinergis dalam pelayanan sehingga waktu diaudit bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Kambu berharap agar seluruh masyarakat di seluruh wilayah Papua Barat Daya agar semua harus siap ditempat dan aktif memberikan data yang sesuai sebagaimana hasil rakor.
“Jangan beri data orang yang sudah meninggal lalu mengaku masih ada karena ada KTP. Ini akan jadi bagian dari hukum tabur tunai yang jadi kutuk untuk keturunan. Sehingga Pemerintah atau pihak terkait seperti Dukcapil harus betul-betul memastikan orang yang sudah meninggal supaya langsung dihapus dari data kependudukan,” tegasnya.
Ditambahkan, jika MRPBD sangat membutuhkan data kependudukan. Namun karena dibatasi regulasi sehingga pihaknya sangat berharap masyarakat dapat aktif memberikan informasi-informasi kepada lembaga kultur tersebut.
“Baik secara tertulis atau mau datang langsung ke kantor silakan, karena disitulah mendukung kami untuk bekerja maksimal bagi kepentingan orang asli Papua dari tiga asas yaitu melindungi, memihak dan juga menjaga nyawa orang Papua,” pungkasnya.
KENN






























