Koreri.com, Sorong – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak memastikan lembaga legislatif yang dipimpinnya itu sangat serius mendukung pendataan orang asli Papua (OAP) di wilayah itu.
Dan Keseriusan para wakil rakyat untuk memastikan pendataan identitas OAP secara lengkap dengan semua hak mereka akan dituangkan dalam sebuah regulasi yang mengikat.
Menurutnya, ide yang didorong melalui Anggota DPRP PBD melalui mekanisme pengangkatan (Otsus) sangat positif. Hal ini juga mendukung program Pemerintah provinsi setempat melakukan pendataan OAP.
“Ini pikiran yang positif, kita harus membuat regulasi untuk mendata kembali orang asli Papua di setiap tempat, suku dan bukan namanya saja tapi identitas tempatnya, daerahnya, bahasanya, kesukuannya secara terperinci dan mendetail,” kata Ortis Sagrim kepada awak media di Kota Sorong, Jumat (1/8/2025).
Untuk mengumpulkan identitas OAP selanjutnya dituangkan dalam sebuah peraturan daerah khusus (Perdasus) harus membutuhkan sejumlah referensi.
Ortis menjelaskan, DPRP PBD melalui mekanisme pengangkatan akan berkolabosari dengan MPRPD, para kepala suku serta lembaga adat untuk memberikan referensi terperinci tentang identitas OAP di daerah masing-masing.
“Supaya tertuang dalam regulasi bukan hanya identitas OAP saja tetapi hak milik OAP tersebut sampai ke tanah leluhurnya, batasnya dengan siapa dan seterusnya. Makanya kami mengimbau OAP di Papua Barat Daya tidak boleh jual tempat dan tanah. Kita harus memastikan bahwa siapa pun yang masuk di sini, silahkan sewa saja tapi jangan jual, ini akan dimasukan dalam Perdasus,” tegas politisi Golkar itu.
Lembaga legislatif ingin memastikan bahwa Raperdasus ini ketika ditetapkan akan membantu Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua memberikan perlindungan yang lebih menjamin keberadaan OAP dan hak asasinya.
Sebelumnya, Penjabat Sekda Drs. Yakob Karet, M.Si mengatakan, sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya telah diberi batas waktu sampai dengan Desember 2025 harus menuntaskan pendataan OAP. Maka kebijakan Gubernur adalah mendorong sekaligus mendukung Dukcapil 6 kabupaten dan kota yang selama ini anggarannya bersumber dari APBN untuk bergerak melakukan pendataan OAP.
Diakuinya, selama ini proses pendataan OAP itu tidak tercapai juga karena luas, kemudian geografis di Papua, pendanaan, sumber daya, fasilitas, penggunaan peralatan dan sebagainya yang sangat terbatas.
“Maka didorong untuk pendataan sekaligus disuport anggarannya untuk kabupaten/kota dan itu sudah ditandatangani pernyataan bersama oleh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Papua Barat Daya saat kegiatan rapat kerja di Kota Sorong beberapa Waktu lalu,” terangnya.
Yakob menambahkan Peraturan Gubernurnya sedang digodok sebagai dasar dalam pemberian ataupun distribusi ataupun transfer ke kabupaten/kota untuk melakukan pendataan OAP.
“Nilainya untuk satu kabupaten/kota sebesar Rp500 juta,” rincinya.
Dengan demikian diharapkan pendataan OAP yang dilakukan kabupaten/kota menjadi lebih fokus.
“Karena Bupati, Wali Kota kemudian Dukcapil dan seterusnya bisa fokus karena ditunjang sehingga ada spirit ataupun semangat baru untuk bekerja melakukan pendataan OAP,” pungkasnya.
KENN
























