Koreri.com, Jayapura – Demokrasi di Kabupaten Sarmi, Papua, tercoreng parah.
Di Pilkada 2024, wilayah ini mencatat rekor nasional tindak pidana pemilu terbanyak: 7 kasus dengan 9 orang terpidana.
Vonis telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Masing-masing pelaku divonis 2 bulan penjara.
Fakta ini menjadikan Sarmi satu-satunya kabupaten di Indonesia yang memecahkan rekor kelam pemilu 2024.
Namun yang membuat publik terperangah adalah pernyataan Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer, yang dengan lantang bersumpah di depan Mahkamah Konstitusi bahwa “tidak ada pelanggaran pemilu” di wilayahnya.
Pernyataan itu disampaikan sementara proses pidana sedang berjalan di pengadilan dan para pelaku tengah diganjar hukuman.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran, ini penistaan terhadap kepercayaan publik dan nilai-nilai demokrasi!” ujar pengamat pemilu di Jayapura.
Tak berhenti di situ, dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 157-PKE-DKPP/V/2025 yang digelar Jumat (1/8/2025) di Kantor KPU Papua, muncul fakta-fakta mengejutkan.
Beberapa TPS bermasalah yang seharusnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), ternyata tidak direkomendasikan Bawaslu, termasuk oleh Obet Cawer sendiri.
Tiga TPS yang disorot dalam sidang diantaranya TPS 01 Martewar, TPS 01 Keder Lama dan TPS 01 Siara Tesa.
Di TPS-TPS tersebut terjadi pencoblosan ganda, bahkan anggota KPPS menyarankan pencoblosan ulang bagi warga yang tidak hadir, menggunakan pengeras suara secara terbuka.
“Di TPS Martewar, Ketua Bawaslu Sarmi hadir langsung di lokasi saat pelanggaran terjadi, namun diam saja. Tidak ada rekomendasi PSU meski Gakkumdu dari unsur Polri dan Kejaksaan telah menyarankan,” tegas Wafda Hadian Umam, kuasa hukum pengadu Agus Festus Moar.
Hal ini kemudian dilaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran etik berat.
Sidang tersebut dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis/Anggota DKPP) Maximus Leonardus Nemo (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur masyarakat), Yohanes Fajar Irianto Kambon (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur KPU) dan Yofrey P. Kebelen (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur Bawaslu).
Lebih dari sekadar pelanggaran teknis, kasus ini membuka borok dalam sistem pengawasan pemilu di daerah, di mana pengawas justru diduga melindungi pelanggar, bahkan membiarkan demokrasi dibajak secara sistematis.
Tak Profesional, Ketua Bawaslu Diminta Diberhentikan Tetap
Kuasa hukum Agus Festus Moar, Wafda Hadian Umam didampingi Yansen Marudut menegaskan, pelaku sebenarnya lebih dari 9 orang, namun satu di antaranya masih buron. Fakta ini menjadi sorotan tajam bagi DKPP.
“Dengan semua bukti dan pelanggaran yang jelas, kami menuntut pemberhentian tetap terhadap Obet Cawer. Diamnya dia di tengah kejahatan pemilu adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi!” seru Wafda dalam sidang.
Demokrasi Diambil Paksa di Bumi Sarmi
Kasus ini bukan hanya menampar wajah demokrasi lokal, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu nasional.
Ketika penyelenggara justru ikut membungkam kebenaran, maka rakyat hanya tinggal sebagai penonton dalam pemilu yang dikendalikan kekuasaan.
Sarmi adalah peringatan. Bila pengawas tidak lagi mengawasi, bila hukum dibiarkan lumpuh, maka pilkada bukan lagi pesta rakyat, melainkan panggung sandiwara penuh kepalsuan.
TIM
























