Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya telah resmi menetapkan dua dokumen pedoman pembangunan daerah.
Dua dokumen yang ditetapkan yaitu rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) PBD Tahun 2025-2045 dan rancangan peraturan daerah (Raperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029
RPJPD dan RPJMD ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPR Provinsi PBD masa sidang II tahun 2025 di Ballroom Rylich Panorama Hotel Kota Sorong, Jumat (15/8/2025).
Rapat paripurna ini dipimpian langsung Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim,S.T.,M.Ak didampingi Wakil Ketua I Anneka Lieke Makatuuk,S.E dan Wakil Ketua II Fredrik Frans Adolf Marlisa,S.T dengan agenda penyampaian pendapatan akhir fraksi-fraksi dan permintaan persetujuan.
Gubernur PBD Elisa Kambu didampingi Wagub Ahmad Nausrau, unsur forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD hadir dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat Daya.
Juru bicara Gabungan Fraksi DPRP Papua Barat Daya, Febrin Jein Anjar,S.E.,M.Si menegaskan bahwa RPJPD memuat visi jangka panjang yang realistis, terukur, dan selaras dengan potensi daerah, khususnya di bidang ekonomi biru, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“RPJMD 2025–2029 harus mengintegrasikan peta konsep dan rencana aksi dalam RTGMD Papua Barat Daya, termasuk program berbasis data ‘by name by address’ dan letak wilayah adat sebagai basis perencanaan pembangunan,” ujar ketua Fraksi Golkar ini tegas.

Selain itu, gabungan fraksi menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur mobilitas antarwilayah, layanan publik berkualitas, tata ruang berbasis teknologi informasi, pendidikan dan kesehatan profesional, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, serta pelestarian budaya asli Papua Barat.
Gabungan fraksi terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Perjuangan, Fraksi Nasional Demokrasi, Fraksi Gerakan Amanat Bangsa, Fraksi Persatuan Nurani Indonesia dan Ftaksi Otonomi Khusus merekomendasikan agar pelaksanaan pembangunan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan kesesuaian rencana dan hasil.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu dalam pidatonya mengajak semua pihak bergandengan tangan mengawal implementasi RPJPD dan RPJMD.
“Dokumen ini bukan untuk gubernur atau anggota dewan, tapi untuk kemajuan Papua Barat Daya. Saya percaya kita bisa mewujudkan Papua Barat Daya yang sejahtera, maju, dan mandiri,” tegasnya.
Elisa Kambu juga berharap DPR sebagai lembaga budgeting dan pengawasan terus dilakukan maksimal agar saling berkolaborasi, saling melengkapi, untuk membangun Papua Barat Daya yang lebih sejahtera.
Setelah dietapkan RPJPD dan RPJMD menjadi perarutan daerah dilanjutkan dengan penandatangan berita acara dan penyerahan dari Ketua DPRP kepada Gubernur untuk digunakan.
KENN






























