Koreri.com, Jayapura – Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memvonis bebas murni mantan Bupati Herry Ario Naap (HAN) dari semua kasus tindak pidana kekerasan seksual yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Biak Numfor di ruang sidang PN Jayapura, Papua, Selasa (30/9/2025).
Sidang perkara HAN nomor: 9/PID.SUS-TPK/2025/PN JAP dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH didampingi Lin Carol Hamadi, SH dan Willem Depondoye sebagai anggota majelis hakim.
Sementara terdakwa HAN hadir didampingi tim penasehat hukum diantaranya Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H, Dr. James Simanjuntak, S.H.,M.H. Yance Pohwain, S.H.,M.H dan Azer Wanma, S.H serta keluarga dan loyalis HAN.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian bahwa terdakwa HAN dibebaskan dari semua dalil dan tuduhan dalam dakwaan JPU dan dipulihkan kembali nama baiknya.
Mengadili, menyatakan terdakwa Herry Ario Naap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dalil dakwaan JPU berdasarkan fakta persidangan.

Membebaskan terdakwa Herry Ario Naap dari semua dakwaan JPU dan dibebaskan dari tahanan Lapas Abepura serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pasca putusan ini dibacakan, serta mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian saat membaca amar putusan.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Bupati Biak Numfor tersebut dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak, di antaranya Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 65 KUHP, serta beberapa pasal lain yang bersifat subsidair.
Namun setelah mencermati keterangan saksi fakta, saksi ahli, serta seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, Majelis Hakim menolak seluruh dakwaan JPU dan menyatakan Herry Ario Naap tidak bersalah.
Dengan putusan ini, Herry Ario Naap resmi dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura.

Putusan ini langsung disambut tangis bahagia oleh HAN, keluarga, serta tim penasehat hukum yang mendampinginya sejak awal proses persidangan.
Di momen seusai sidang, HAN mengucapkan syukur mendalam atas kebebasannya setelah kurang lebih 11 bulan menjalani masa tahanan di Lapas Abepura.
Ia menuturkan, kekuatan selama menjalani proses hukum tidak lepas dari dukungan istri, anak, keluarga besar, serta doa yang tiada henti dari semua orang yang telah menguatkan dirinya selama ini.
“Pertama-tama saya mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus atas berkat dan kekuatan-Nya selama kurang lebih 11 bulan saya berada di dalam tahanan. Saya juga berterima kasih kepada mama terkasih, istri, anak-anak, serta semua pihak yang selalu menguatkan saya hingga hari ini saya bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Herry Nap didepan keluarga dan loyalisnya.
HAN menilai, pengalaman pahit yang dialaminya merupakan pelajaran berharga dalam memahami dinamika hukum di Papua.
Ia bahkan menyebut 11 bulan hidup di balik jeruji Lapas Abepura, mendapatkan berbagai pengalaman yang berharga. Bahkan ia mengaku Lapas Abepura baginya bagaikan kampus kehidupan yang banyak mengajarkannya tentang arti kebersamaan dan keteguhan hati.

“Bagaimana pun, meski hidup dalam kegelapan jeruji besi, saya melihat Lapas Abepura sebagai rumah kehidupan, tempat saya belajar banyak hal bersama rekan-rekan sesama tahanan,” imbuhnya.
Lebih jauh, mantan Bupati Biak Numfor itu menegaskan, kasus hukum yang menjeratnya tidak lepas dari kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik. Namun, ia tetap percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
“Ini pengalaman berharga. Bagaimana saya dikriminalisasi oleh oknum tertentu. Tapi saya berpegang bahwa hidup ini ada di tangan Tuhan dan alam yang menentukan. Biarlah Tuhan yang berperkara dengan orang-orang yang terlibat dalam ini,” tegasnya.
HAN tak lupa berpesan agar penegakan hukum di Papua maupun Indonesia secara umum harus berdasarkan fakta persidangan, bukan karena tendensi pribadi, kelompok, atau kepentingan politik.
“Saya tegaskan kepada penegak hukum di republik ini, khususnya di Papua, agar menegakkan keadilan sesuai fakta hukum. Jangan hukum ditegakkan karena kepentingan politik atau kelompok tertentu. Hukum harus adil bagi seluruh rakyat Papua,” tegasnya.
Selain itu, HAN berkomitmen akan memberi dukungan kepada siapa saja yang tengah berhadapan dengan masalah hukum.
“Ke depan saya akan memberikan support kepada saudara-saudara yang menghadapi persoalan hukum, karena hukum itu harus benar-benar ditegakkan,” cetusnya.

Sementara itu, Anthon Raharusun selaku pensehat hukum HAN menegaskan, putusan bebas ini menjadi bukti bahwa PN Jayapura telah memberikan keadilan sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya yang sempat tercoreng.
Menurut Anthon, sejak awal pihaknya meyakini kasus ini merupakan rekayasa yang sengaja digulirkan untuk menjatuhkan HAN yang saat itu tengah maju sebagai calon Bupati Biak Numfor.
“Sejak awal kami melihat ini kasus abal-abal. Bahkan ada saksi korban yang mencabut BAP, lalu hasil visum pun dibuat tidak sesuai prosedur. Bagaimana mungkin visum dilakukan di Makassar, sementara di Biak ada rumah sakit yang representatif. Semua jelas tidak benar,” tegasnya.
Anthon menilai, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) runtuh di persidangan. Fakta-fakta yang dihadirkan tidak mampu membuktikan keterlibatan HAN.
“Selama persidangan, semua dakwaan JPU tidak terbukti. Itu membuktikan bahwa kasus ini hanya dipakai untuk mengkriminalisasi seseorang,” tambahnya.
Meski demikian, Anthon mengaku pihaknya tetap mewaspadai upaya hukum selanjutnya. Ia memperkirakan JPU akan mengajukan kasasi, namun tim kuasa hukum sudah siap melakukan kontra-kasasi.
“Kami yakin Jaksa akan kasasi, tapi kami juga tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan,” tegasnya.
Keempatnya tim penasehat hukum HAN sejak awal menilai kasus hukum tersebut tidak lebih dari sebuah rekayasa.
“Kami bersyukur Majelis Hakim PN Jayapura mampu melihat secara jeli perkara ini dan memberikan rasa keadilan kepada Herry Ario Naap,” pungkas Anthon
EHO






























