Dinas PUPR Mimika Gelar FGD Penyusunan RDTR Kota Baru

Dinas PUPR Mimika FGD RTRW Kota Baru
Foto Istimewa

Koreri.com, Timika – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika.

Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, Jumat (3/10/2025), dan dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Eferth Lukas Hindom.

Acara ini dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala distrik, perwakilan PT Freeport Indonesia (PTFI), tokoh masyarakat, serta para peserta yang terlibat dalam penyusunan RDTR.

Eferth Lukas Hindom menegaskan, penyusunan RDTR merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika 2011–2031, yang menetapkan kawasan perkotaan Timika sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

“PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan berskala internasional, nasional, maupun antarprovinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan RDTR mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dipertegas dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

“RDTR ini penting sebagai payung hukum agar pemanfaatan ruang sesuai perencanaan, sehingga pertumbuhan kota tetap terarah dan tidak merusak kualitas lingkungan,” katanya.

Menurutnya, RDTR Kota Baru Mimika bertujuan menjaga konsistensi pembangunan dengan RTRW, menyusun pedoman zonasi, mengarahkan tata bangunan dan lingkungan, serta menjadi dasar pemberian izin pembangunan. RDTR juga diharapkan menjadi panduan strategis pembangunan hingga 20 tahun mendatang.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberi masukan berharga agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Mimika,” ujarnya.

Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Piter Edoway, menambahkan bahwa RDTR Kota Baru tetap terintegrasi dengan RTRW Kabupaten.

“RDTR ini membahas struktur ruang, pola ruang, dan peruntukan kawasan yang juga terkait dengan RPJMD Kabupaten Mimika. Karena itu, perencanaan pembangunan tidak boleh sembarangan, harus sesuai dengan RTRW dan RDTR,” tegasnya.

Piter menjelaskan, RDTR mencakup lima distrik di kawasan perkotaan yakni Kwamki, Mimika Baru, Kuala Kencana, dan sekitarnya, sementara RTRW mencakup seluruh 18 distrik di Mimika.

“Dengan adanya RTRW dan RDTR, ke depan pembangunan permukiman maupun kawasan lainnya akan lebih terarah sesuai pola ruang yang ditetapkan,” pungkasnya.

TIM