Koreri.com, Sorong – Temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) tahun 2024 kini jadi sorotan publik.
Pasalnya, dokumen LHP tahun 2024 yang sudah diserahkan BPK RI Perwakilan PBD kepada Gubernur Elisa Kambu pada 28 Juli 2025 lalu seharusnya seluruh rekomendasi temuan diselesaikan selama 60 hari dan diumumkan ke publik.
Faktanya, hingga 60 hari tepatnya 28 September 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) PBD belum juga mengumumkan progres penyelesaian temuan audit BPK RI. Bahkan belakangan terkesan Pemprov PBD diam.
LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi PBD pun angkat bicara soal itu.
Ketua DPD LIN PBD Andrew Warmasen mengingatkan Gubernur bersama jajarannya terkait Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Saya harus ingatkan Pemerintah daerah bahwa APBD adalah konsumsi publik. Hal itu tidak bisa ditawar-tawar. Sehingga wajib progres rekomendasi BPK RI tentang temuan LHP tahun 2024 segera disampaikan ke publik,” desaknya mengingatkan.
Penegasan ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/10/2025).
Andrew lantas mencontohkan, APBN saja bisa dibuka ke publik untuk diketahui masyarakat.
“Kenapa temuan BPK RI di Papua Barat Daya ditutupi ? tanyanya dengan nada tegas.
“Kalau tidak dibuka ke publik semakin membuat kami curiga ada apa dibalik penundaan ini? Karena itu, kami mendesak hasil progres penyelesaian temuan BPK itu diumumkan ke publik melalui media masa,” kembali desaknya.
Sementara itu, kabarnya sebagaimana informasi yang diterima Koreri.com menyebutkan potensi temuan sebagaimana LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov PBD Tahun Anggaran 2024 mencapai angka ratusan miliar.
Kendati demikian, Pemprov PBD selaku pihak dimaksud belum merilis soal itu meski telah lewat 60 hari sejak 28 Juli 2025.
KENN

















