Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob, akhirnya angkat bicara terkait isu pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) hingga aksi pemalangan yang terjadi di Puskesmas Atuka, Distrik Mimikia Barat Tengah, Selasa (15/10/2025).
Bupati menegaskan bahwa prinsip dasar pemerintah dalam pembayaran TPP adalah berdasarkan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Ia menjelaskan, TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai, bukan semata-mata hak yang diterima tanpa pertimbangan prestasi kerja.
“Jadi, sebenarnya prinsipnya begini, Pemerintah harus membayar pegawai sesuai dengan kinerja. Namanya juga TPP, itu dibayar karena kinerja,” tegas Bupati Johannes Rettob di Timika, Papua Tengah, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, Pemkab Mimika masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) lama yang mengatur bahwa pemotongan TPP dilakukan berdasarkan persentase kinerja ASN yang bersangkutan. Dengan demikian, setiap pemotongan yang dilakukan memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.

Bupati juga mengingatkan bahwa Pemerintah daerah akan mengevaluasi ASN yang menuntut hak tanpa menunjukkan kinerja optimal. Ia menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Pegawai yang masih menuntut hal-hal seperti ini tapi tidak pernah menunjukkan kinerja, kami akan evaluasi. Pegawai harus menunjukkan kinerja yang baik supaya tidak dipotong TPP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Rettob menjelaskan bahwa TPP di lingkungan Pemda sejatinya memiliki fungsi yang sama dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) di kementerian atau lembaga pusat.
“Kalau dalam APBD disebut Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), sedangkan di kementerian disebut Tunjangan Kinerja (Tukin). Itu sama,” tukasnya.
EHO






























