Koreri.com, Timika – Bupati Johannes Rettob, menyoroti kondisi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika yang dinilainya sudah jauh melampaui kebutuhan ideal daerah.
Menurut Bupati, dengan jumlah penduduk sekitar 320 ribu jiwa, Kabupaten Mimika memiliki lebih dari 9 ribu ASN, jumlah yang disebutnya setara dengan pegawai di satu kementerian besar.
“Kabupaten ini kecil, tapi pegawainya seperti satu kementerian yang urus seluruh Indonesia. Ini kesalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun,” ujar Bupati Rettob di Timika, Papua Tengah, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, awalnya proses rekrutmen ASN berjalan sesuai aturan, namun kebijakan penerimaan tenaga honorer yang masif pada tahun-tahun sebelumnya membuat jumlah aparatur melonjak tajam. Saat kebijakan honorer dihentikan dan sebagian besar dialihkan menjadi PPPK, jumlah pegawai justru semakin membengkak.
“Sekarang pegawai PPPK saja sudah sekitar 4 sampai 5 ribu orang, bersaing dengan ASN. Padahal berdasarkan analisa jabatan, kebutuhan riil pegawai di Mimika, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan fungsional lainnya, hanya sekitar 2.600 orang,” jelasnya.
Bupati mengakui, kelebihan sekitar 6 ribu lebih pegawai tersebut menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah. Pemkab tidak dapat melakukan pemutusan sepihak terhadap ASN karena diatur ketat oleh undang-undang.
“Pegawai negeri tidak bisa diberhentikan sembarangan. Hanya bisa berhenti karena pensiun, mengundurkan diri, atau melanggar disiplin berat. Sedangkan PPPK dievaluasi setiap lima tahun. Kalau tidak memenuhi kinerja, bisa diganti,” terang Bupati.
Untuk menekan beban belanja pegawai, Pemkab Mimika telah mengeluarkan surat edaran larangan menerima pegawai pindahan dari luar daerah.
“Setengah mati kita urus pegawai. Belanja pegawai seharusnya maksimal 30 persen dari APBD. Sekarang belum 30 persen, tapi tahun 2026 bisa naik karena dana bagi hasil (DBH) turun dan efisiensi anggaran,” katanya.
Menurutnya, Pemkab tengah menyiapkan beberapa opsi kebijakan, termasuk pengurangan pegawai atau penyesuaian tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Namun keputusan akhir akan dibahas bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita harus ikuti aturan. Tapi kalau semua dibebankan ke daerah sementara transfer pusat untuk gaji PPPK mulai 2026 dialihkan ke APBN, tentu berat. Pemerintah pusat dulu bilang rekrut PPPK, tapi sekarang pembiayaannya diserahkan ke daerah,” ujarnya menegaskan.
Bupati Rettob juga menyinggung berkurangnya kewenangan daerah dalam menarik pajak dan retribusi. Dari 32 kewenangan yang pernah dimiliki, kini hanya tersisa 13 akibat berbagai kebijakan pusat yang bersifat gratis atau terpusat.
“Inilah ironi kita. Di satu sisi diminta efisien, di sisi lain kewenangan daerah justru dikurangi. Kita punya UU Otsus, tapi faktanya yang terjadi sekarang adalah resentralisasi,” pungkasnya.
EHO






























