Bakal Berlakukan Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Ini Persiapan DLHP Ambon

Apries Benel Gaspersz Kadis DLHP Ambon
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah menjelang penerapan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Penerapan sanksi tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, sesuai arahan Wali Kota Ambon.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, saat ditemui awak media di DPRD Kota Ambon, Selasa (4/11/2025), menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan aturan ini.

Sebelum sanksi diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu akan menuntaskan pembenahan fasilitas persampahan di seluruh wilayah kota.

“Jadi begini, terkait penerapan sanksi itu, kita juga tidak bisa terburu-buru. Memang sesuai arahan Pak Wali, akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Nah, waktu dua bulan sisa ini kita fokus dulu membenahi tempat-tempat sampah sementara (TPS),” jelasnya.

Menurutnya, DLHP bersama sejumlah instansi teknis kini tengah mempercepat pembangunan collection point atau titik kumpul sampah yang lebih higienis dan tertutup. Langkah ini diambil agar masyarakat memiliki fasilitas yang memadai sebelum sanksi benar-benar diterapkan.

“Kalau misalnya kita terapkan sanksi tapi fasilitasnya belum siap, pasti masyarakat akan komplain juga. Jadi dua bulan ini kita kerja keras untuk mempersiapkan semuanya,” sambungnya.

Gaspersz menambahkan, pengawasan terhadap masyarakat yang melanggar aturan buang sampah nantinya akan dilakukan secara bersama antara DLHP dan Satpol PP.

“Akan ada petugas yang mengontrol. Kalau memang ada yang melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Salah satu bentuk pelanggaran yang kerap terjadi, lanjutnya, adalah kebiasaan sebagian warga membuang sampah dari dalam kendaraan.

Gaspersz menegaskan, perilaku seperti itu akan mendapat perhatian khusus saat aturan diberlakukan.

“Petugas kebersihan itu adalah orang yang membersihkan sampah. Tapi orang yang buang sampah tidak pada tempatnya, tidak pada waktunya, apalagi dari mobil, itulah tukang sampah yang sebenarnya,” cetusnya.

Untuk mencegah pelanggaran, DLHP bersama Dinas Perhubungan juga telah menghimbau agar setiap kendaraan, baik angkot maupun mobil pribadi, menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobil.

“Imbauan itu sudah jauh-jauh hari disampaikan oleh Pak Wali melalui Dinas Perhubungan,” sahutnya.

Selain fokus pada penegakan aturan, DLHP juga melanjutkan program pembelian sampah plastik dari masyarakat. Program ini menjadi salah satu cara membangun kesadaran warga bahwa sampah memiliki nilai ekonomi.

“Kegiatan pembelian sampah plastik dari masyarakat akan tetap kita lakukan setiap bulan. Minimal ini jadi pelajaran bahwa dari botol plastik pun bisa menghasilkan uang,” bebernya.

Dalam waktu dekat, kegiatan “timbang sampah” akan kembali digelar di Kecamatan Baguala, di mana warga bisa menukarkan sampah plastik yang sudah dipisahkan dari rumah dengan uang tunai.

“Kalau masyarakat bisa pisahkan botol plastik dari rumah, itu sudah membantu sekali. Tapi kalau sudah campur semua, ya sama saja dibuang begitu saja,” imbuhnya.

Gaspersz pun berharap agar seluruh masyarakat Ambon dapat berpartisipasi aktif menjaga kebersihan kota, mulai dari hal sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya dan waktu yang telah ditentukan.

JFL

Exit mobile version