Koreri.com, Sorong – Penerapan hukum berlaku sama atas seluruh warga negara Indonesia. Karena itu, tidak dibenarkan jika kemudian ada keistimewaan yang diberlakukan bagi sebagian orang yang terkesan kebal hukum.
Hal itulah yang kemudian menjadi sorotan dalam kasus dugaan rudapaksa yang menjerat seorang pria berinisial A (59) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
A yang diketahui berstatus ayah angkat diduga kuat melakukan rudapaksa terhadap anak angkatnya sendiri benisial N (11), siswi kelas 5 pada salah satu sekolah dasar swasta di Kota Sorong sejak 2023 lalu.
Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Kendati demikian, kinerja penegak hukum setempat dalam penanganan kasus dimaksud terus menjadi sorotan lantaran A hingga berita ini dipublish dilaporkan masih bebas berkeliaran. Meski ancaman hukuman atas dugaan kasus ini lebih dari 5 tahun penjara.
Bahkan kabarnya, penanganan hukum Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota atas dugaan tindakan keji sang ayah angkat A kepada N (11) yang diketahui terjadi sejak 2023 lalu terkesan berjalan di tempat.
Agustinus Jehamin selaku pendamping korban pun menyoroti soal itu.
Ia menuturkan bahwa hingga saat ini proses penanganan kasus dugaan rudapaksa belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban.
Pasalnya, meskipun berkas perkara sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota namun pelaku hingga kini masih berkeliaran dan belum ditahan.
“Kami mempertanyakan kenapa belum adanya penahanan terhadap tersangka. Mereka beralasan bahwa pelaku masih bersikap kooperatif dan rutin melapor sekitar tiga kali dalam seminggu,” bebernya, Jumat (14/11/25).
Agustinus menilai, kasus ini merupakan kasus khusus dengan ancaman pidana berat, sehingga penahanan seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Apalagi, diakuinya, korban masih mengalami ketakutan dan trauma yang berat lantaran sempat melihat pelaku (ayah angkat) berkeliaran bebas di Kota Sorong.
Di lain pihak, Agustinus juga menyoroti kinerja Jaksa. Hal itu lantaran saat diperiksa dan diwawancarai Jaksa, korban sempat mendapatkan pertanyaan yang dinilai kurang tepat dan tidak profesional.
Hal itu bermula saat mewawancarai korban, dirinya selaku pendamping hukum diminta Jaksa untuk keluar dari ruangan.
“Korban pun setelah itu, menceritakan jaksa menanyakan bahwa kalau tersangka (ayah angkatmu) masuk penjara, kamu tidak kasihan kepada bapakmu? Tidak ada yang biayai kamu? Dan kami menilai bahwa pertanyaan seperti ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada korban, padahal Jaksa mewakili negara dan berkewajiban melindungi anak korban,” sesalnya.
Kronologis Kasus
Pria yang akrab disapa Gusti ini membeberkan kronologis awal tindakan tidak pantas yang dialami N (11) telah berlangsung sejak korban masih berusia 9 tahun. Saat itu, korban duduk di bangku kelas 3 SD.
Pada 2024, tindakan tersebut berlanjut menjadi dugaan pencabulan atau melakukan rudapaksa terhadap korban dan korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada teman-temannya hingga informasi tersebut terdengar oleh guru-guu di sekolah tersebut.
“Mendengat hal itu, Guru kemudian melaporkan kasus tersebut ke UPTD PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota pada awal tahun 2025, setelah korban memiliki keberanian untuk mengungkapkan dan bercerita kejadian yang dialaminya,” lanjutnya.
Secara psikologis, Gusti mengakui bahwa korban mengalami trauma dan ketakutan serta tidak mendapatkan perhatian dan kenyamanan di rumah.
Menurut pendamping hukum, keluarga angkat korban juga dinilai kurang memberikan dukungan dalam proses hukum, padahal dukungan tersebut penting bagi korban N.
Gusti pun berharap agar pihak Kepolisian maupun Kejaksaan segera menuntaskan proses pelimpahan tahap dua sehingga perkara ini dapat segera disidangkan.
“Kami ingin korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Sampai saat ini korban masih trauma dan kondisi mental terganggu karena pelaku belum ditahan,” desaknya.
RED






























