Kasus Seragam DPRP PBD dalam Supervisi KPK RI dan Polda PBD

Kapolda PBD Tertibkan Judi Togel
Kapolda PBD Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K., M.A.P / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan seragam pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) yang sedang disidik Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota kini dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi RI bersama Polda PBD.

Lembaga anti rasuah bersama Polda PBD langsung melakukan supervisi terhadap proyek pengadaan seragam DPRP PBD senilai Rp1 Miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024 karena diduga telah disunat dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga 800 juta.

Kapolda Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K, M.A.P menegaskan pihaknya terus mengawasi kasus dugaan korupsi yang sedang dalam penyidikan Polresta Sorong Kota itu.

“Kami sudah menginstruksikan kepada Direskrimsus untuk melakukan pengawasan dan mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan seragam yang sedang ditangani Polresta Sorong Kota,” tegasnya kepada awak media di Mapolda PBD, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, Direskrimsus Polda PBD Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K juga menegaskan bahwa kasus pengadaan seragam pimpinan dan anggota DPRP PBD yang disidik jajarannya itu sudah dilakukan supervisi dari KPK RI.

“Kami (Polda) sudah lakukan supervisi bersama KPK RI, sudah gelar perkara bersama Polresta Sorong Kota terkait kasus pengadaan seragam DPRP Papua Barat Daya,” jelas mantan Kapolres Sorong itu.

Supervisi yang dilakukan lembaga anti rasuah itu untuk memastikan penyidikan perkara dugaan tipikor di daerah otonomi baru ini tidak diintervensi oleh pihak manapun.

Status hukum proyek pengadaan baju seragam periode 2024-2029 ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan di penghujung masa jabatan mantan Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana atau tepatnya pada Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP. Afriangga U Tan menegaskan pihaknya sangat serius mengembangkan kasus ini melalui keterangan para saksi yang sudah dipanggil.

Total sebanyak 15  orang telah dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini termasuk Kuasa Pengguna Anggaran serta sejumlah pihak yang dianggap berkaitan erat dengan dokumen proyek pengadaan serangam para wakil rakyat ini.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Afriangga, pihaknya sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan PBD.

“Kita tunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya. Kalau itu sudah ada maka pasti muncul nama tersangka (TSK, red), yang pasti akan ditetapkan dalam gelar perkara nanti,” jelas Afriangga.

Artinya, selangkah lagi penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan status hukum terhadap orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara dari proyek pengadaan seragam DPRP PBD.

KENN