Koreri.com, Sorong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota memastikan terus memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah angkat berinisial A (59) terhadap anak berinisial N (11) di bawah umur.
Kasus dugaan rudapaksa berujung pencabulan ini mencuat setelah korban memberanikan diri bercerita kepada temannya setahun setelah peristiwa tragis itu terjadi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dimana ibu angkat korban sedang tidak berada di rumah.
“Waktu itu pada 2024, sekitar bulan Oktober, ibu angkat korban sedang ke luar daerah. Jadi, situasi dalam rumah itu cuma ada si Tersangka (TSK) dengan anak korban,” kata Kanit PPA Ipda Eka ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025).
“Nah, di situ mulai terjadi pencabulan terkait dengan apa yang terjadi sama si anak korban ini. Setelah dari situ, anak korban ini diam,” sambungnya.
Lanjut dijelaskan IPDA Eka, peristiwa tragis itu terungkap pada 2025. Korban yang kini sudah naik ke kelas 5 SD, disebut mulai merasa terkekang di dalam rumah.
“Akhirnya dia ceritakan sama teman kelasnya, dia ceritakan sama teman sekolahnya, kalau memang bapak angkatnya ada bikin-bikin dia kurang bagus,” jelas Kanit PPA.
Kisah korban kemudian diteruskan secara berantai. Teman korban bercerita kepada ibunya, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada guru sekolah. Pihak guru lantas mendatangi Kanit PPA Polresta Sorong Kota.
Meskipun ibu guru korban awalnya ingin membuat laporan, namun merasa takut dengan keamanan dirinya. Akhirnya, proses pelaporan resmi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.
“Dari UPTD yang langsung membuat laporan. UPTD yang membuatkan laporan, laporan polisi itu sudah jadi dan sampai sekarang ini kita sudah berproses,” tegasnya.
Ipda Eka kembali memastikan bahwa proses hukum sementara berjalan.
Bahkan terkait berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa. Kemudian Jaksa peneliti telah memberikan petunjuk P-19, yang artinya ada kekurangan pada berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik.
“Dan P-19 itu kita sudah penuhi semua. Kita sudah mengembalikan berkas terkait dengan P-19 itu,” sahutnya.
Ipda Eka juga menambahkan penyidik juga telah memenuhi kembali Berita Acara (BA) koordinasi dan permintaan tambahan dari Kejaksaan.
Saat ini, berkas perkara telah kembali berada di tangan Kejaksaan dan sedang dalam proses penelitian akhir.
“Setelah diperiksa dari Kejaksaan, mungkin setelah dinyatakan memang berkas itu lengkap, nanti akan dikeluarkan P21-nya,” pungkasnya penuh optimis.
RED






























