Sekwan PBD dan 2 ASN Resmi Ditahan, Ini Penjelasan Polresta Sorong Kota

Mapolresta Sorong Kota
Mapolresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya / Foto: KENN

Koreri.com, Sorong – Menindaklanjuti penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dinas Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD), penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota memanggil 5 orang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Dari 5 orang masing-masing berinisiasi JN, JC, JU, IWK dan DJ yang dipanggil untuk menghadap penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota, Senin (5/1/2026) hanya 3 yang memenuhi panggilan tersebut yakni JN, JC dan JU sedangkan dua lainnya belum hadir karena berhalangan sakit.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.I.K membenarkan JN yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRP (Sekwan) PBD bersama dua stafnya memenuhi panggilan penyidik.

Dijelaskannya, panggilan kepada 5 Tersangka dilayangkan pada akhir Desember 2025 lalu untuk mengahadap Kanit tipikor pada 5 Januari 2026.

“Tiga orang berinsial JN, JC dan JU yang kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai tadi malam (Senin) langsung ditahan ruang tahanan Polresta Sorong Kota,” jelas Kasat Reskrim AKP Afriangga kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).

Sebelumnya AKP Afriangga menjelaskan, setelah tim memeriksa lebih dalam ternyata anggaran sudah dicairkan, tapi barang tak kunjung ada.”Pola main mereka ini seperti Mark Up, dan tidak terlaksana kegiatannya, tapi malah ada anggaran yang diluncurkan ke sana,” jelasnya.

Afriangga menuturkan, kelima orang tersebut memiliki peran yakni pejabat yang melakukan pemesanan, pemilik perusahaan, jembatan, hingga seorang pengawas dalam kasus itu.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan 1
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.I.K / Foto: Ist

Konstruksi Kasus

Sebelumnya, Polresta Sorong Kota menetapkan lima tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Provinsi Papua Barat

Proyek pengadaan tersebut bersumber dari dana SILPA awal Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan item dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan perkara ini, Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa penetapan unsur kerugian negara harus didasarkan pada hasil penghitungan oleh lembaga yang berwenang, sebagai bentuk kepastian hukum dalam negara hukum.

Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp715.477.000,- (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara di Polda Papua Barat pada tanggal 23 Desember, dan dari hasil gelar perkara tersebut ditetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial JN, CJS, WK, DJ, dan JU.

Adapun barang bukti yang telah disita antara lain:

– Dokumen kontrak,

– Nota pemesanan penyediaan pakaian,

– Berita acara serah terima barang,

– Dokumen tagihan, serta

– Dokumen pendukung lainnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polresta Sorong Kota akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka pada tahun depan, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat. Selain perkara tersebut, terdapat pula satu perkara tindak pidana korupsi lainnya yang telah dilakukan gelar perkara dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.

Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KENN