Koreri.com, Sorong – Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (8/1/2026) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Harianto melawan Polresta Sorong Kota (Sorkot) selaku termohon.
Sidang perkara dengan nomor registrasi 08/Pid.Pra/2025 tanggal 12 Desember 2025 ini, digelar dengan agenda mengajuan alat bukti baik pemohon maupun termohon.
Terkait kasus tersebut, Rustam selaku Kuasa Hukum pemohon mengungkapkan penanganan perkara yang dilakukan Penyidik Satuan Reskrim Polresta Sorkot banyak mengabaikan sejumlah fakta penting.
Ia menyebutkan bahwa masalah ini pada dasarnya adalah perkara utang-piutang antara pemohon dan pelapor atas nama Rudi dengan total nilai utang sebesar Rp3 miliar.
Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan Rp1 miliar sebagai pembayaran awal atau panjar. Dan selanjutnya, terdapat cek senilai Rp1 miliar yang disiapkan sebagai pembayaran lanjutan. Namun, dalam perjalanannya saat cek tersebut hendak dicairkan, dananya memang belum tersedia.
“Yang perlu digarisbawahi, sebelum jatuh tempo, saudara Harianto sudah menyampaikan secara tegas agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu karena dana belum masuk. Artinya, tidak ada niat jahat, dan pemberitahuan itu sudah disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo, yakni sekitar 23 Juli,” urainya kepada awak media.
Hanya saja menurut Rustam bahwa yang sangat disayangkan adalah fakta-fakta ini tidak dipertimbangkan secara utuh versi penyidik Polresta Sorkot atau termohon.
“Karena dari bukti-bukti yang saya lihat, arah penyidikan justru digiring semata-mata pada dugaan cek kosong. Padahal, sejak awal hubungan para pihak adalah hubungan perdata, berbasis perjanjian utang-piutang, baik tertulis maupun lisan,” bebernya.
Bahkan dalam perjalanannya, lanjut Rustam, debitur telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp3 hingga 4 miliar, yang jelas lebih besar dari nilai utang Rp3 miliar.
Selain itu, pembayaran bunga telah dilakukan secara rutin selama 12 kali. Jika dihitung, total bunga yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp145 juta, ditambah lagi pembayaran lain sebesar Rp45 juta. Jika dikalkulasikan, jumlah pembayaran yang sudah keluar mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Maka pertanyaannya sederhana, apakah masih ada utang yang tersisa? Atau justru nilainya sudah tertutupi oleh pembayaran dan jaminan? Inilah yang menjadi kejanggalan besar,” sorotnya.
Rustam juga menyoroti soal sikap penyidik yang sama sekali tidak pernah menghadirkan atau meminta keterangan Ahli Appraisal untuk menakar nilai ekonomis jaminan sertifikat tersebut. Padahal, untuk memenuhi unsur dua alat bukti, keberadaan jaminan yang bernilai jelas sangat relevan dan menentukan.
“Malah sebaliknya, penyidik langsung menggunakan ahli pidana, dengan dasar hasil penyelidikan yang belum lengkap, bahkan patut diduga cacat prosedural. Kenapa penyidik tidak menghadirkan Ahli Appraisal, ada apa ini?” sorotnya.
Belum lagi, banyak bukti penting yang tidak disita, antara lain bukti transfer ATM, dokumen pembayaran, bukti bunga, hingga sertifikat jaminan itu sendiri.
“Yang dijadikan fokus hanya satu alat bukti, yakni cek yang ditolak oleh bank. Ini jelas mengarahkan perkara ke cek kosong dan penipuan, padahal akar perkaranya adalah perdata, bukan pidana,” bebernya.
Rustam juga menyinggung soal itikad baik dari kliennya.
“Jika memang saudara Iwan tidak memiliki itikad baik, untuk apa ia menyerahkan sertifikat jaminan dan melakukan berbagai pembayaran?” herannya.
Lebih jauh lagi, jaminan tersebut berada di wilayah Manokwari, sehingga secara hukum, kewenangan relatif seharusnya berada di wilayah hukum Papua Barat, bukan di Polresta Sorkot.
Proses pelimpahan perkara dari Tambrauw hingga Sorong pun menimbulkan tanda tanya serius.
“Saya juga menilai bahwa proses penahanan dan penangguhan penahanan dalam perkara ini tidak sesuai dengan Selain itu Rustam menekankan, bahwa jawaban tersebut tidak menyebutkan SOP Penyidikan, yang diatur dalam Perkabareskrim Nomor 01 Tahun 2022. Mekanisme jaminan uang maupun jaminan orang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Format administrasi penangguhan penahanan tidak sesuai aturan, dan tidak ada penetapan nilai jaminan yang jelas,” sahutnya.
Rustam mengklaim bahwa apa yang dilakukan penyidik atau termohon bukan kesalahan kecil.
“Ini jelas-jelas cacat formil, dan penyidikannya amburadul. Jika penyidik bersikap netral dan profesional, dengan menghadirkan Ahli Appraisal dan menilai seluruh alat bukti secara utuh, maka kesimpulan hukumnya akan jelas bahwa ini adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana,” tegasnya kembali.
Rustam juga mengaku jika pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi, terkait kasus ini kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, antara lain Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kapolda Papua Barat Daya, serta Kajati Papua Barat.
Sementara itu, kru Koreri.com yang berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Sorkot AKP Afriangga U. Tan, S.I.K namun belum berhasil mendapatkan keterangan meski telah dihubungi melalui telepon seluler hingga mendatangi Mapolresta setempat.
KENN






























