Kasus TPPU Eks Aspidsus Kejati Papua Disorot: Jaksa Agung Ditantang Buka Fakta ke Publik

Jaksa Agung n Nixon Mahuse
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri) - Eks Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin untuk membuka secara transparan penanganan dugaan kasus TPPU yang menyeret nama eks Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nixon Mahuse.

Ketua LSM 2PAM3 Antonius Rahabav, menilai polemik yang berkembang di ruang publik, baik di media cetak maupun elektronik menunjukkan adanya keganjilan serius dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Saya mencermati dengan saksama dinamika dan polemik publik yang berkembang luas, khususnya di Papua. Kasus ini menyangkut eks Aspidsus Kejati Papua saudara Nixon Mahuse dan telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” sorot dia dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Menurut Antonius, terdapat indikasi kejanggalan prosedural yang patut dikritisi, terutama karena penanganannya berada langsung dalam lingkup Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan, kasus yang melibatkan pejabat penegak hukum harus ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Antonius Rahabav Pemantau Pilkada
Ketua LSM 2PAM3 Antonius Rahabav / Foto : Ist

“Dari pengamatan kami, ada proses yang dinilai janggal dan perlu dijelaskan secara terang kepada publik. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus,” tegasnya.

Meski demikian, Antonius juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menarik pejabat terkait dari jabatannya di daerah dan menempatkannya pada posisi lain di internal institusi.

Menurutnya, langkah tersebut dapat dimaknai sebagai sinyal adanya upaya pembenahan internal.

“Kami patut mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah institusi dan memberantas praktik-praktik yang mencederai penegakan hukum,” imbuhnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa mutasi atau penempatan jabatan tidak boleh menjadi pengganti proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami meyakini pemeriksaan telah dilakukan secara profesional. Tetapi publik juga berhak mengetahui sejauh mana proses itu berjalan dan apa kesimpulan hukumnya. Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi akan terus tumbuh,” pungkas Antonius

LSM 2PAM3 menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejaksaan Agung menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan komitmen reformasi penegakan hukum di Indonesia.

TIM