Terapkan Sistem Kerja Fleksibel, Ini Jadwal ASN Mimika Mulai Masuk Kantor

kantor Bupati Mimika
Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP3. Timika / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi memberlakukan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, di Timika pada 17 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas ASN, dengan tujuan menjaga kelancaran roda pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah masa libur panjang.

Dalam edaran itu dijelaskan, penerapan tugas kedinasan secara fleksibel dilakukan pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

Meski demikian, fleksibilitas kerja tidak berarti hari libur. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas, memenuhi target kinerja, serta menjaga disiplin dan integritas dalam bekerja.

Sementara itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama meliputi 18 Maret 2026 sebagai cuti bersama Nyepi, 19 Maret 2026 Hari Suci Nyepi, serta 20 Maret 2026 cuti bersama.

Untuk Idul Fitri 1447 Hijriah, libur berlangsung pada 21–22 Maret 2026, dilanjutkan cuti bersama pada 23–24 Maret 2026.

Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika dijadwalkan kembali menjalankan tugas secara normal mulai Senin (30/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi ASN yang bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi. Namun demikian, unit layanan publik yang bersifat esensial tetap diwajibkan beroperasi normal di kantor, dengan pengaturan khusus dari pimpinan masing-masing.

Setiap pimpinan perangkat daerah juga bertanggung jawab memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, menjaga kualitas pelayanan publik, serta menyiapkan sistem piket atau penugasan khusus bagi unit pelayanan yang membutuhkan.

Selain itu, surat edaran tersebut menegaskan larangan bagi ASN untuk menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas selama masa libur.

Dalam situasi tertentu atau kondisi darurat, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan layanan publik yang bersifat vital tetap berjalan tanpa hambatan.

Pemkab Mimika juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan dan memastikan implementasi kebijakan ini kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing.

TIM