Dokumen LKPJ Gubernur PBD Tahun 2025 Diserahkan, DPRP : Dibahas Segera

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Menyerahkan Dokumen LKPJ tahun 2025 kepada Pimpinan DPRP PBD, Senin (30/3/2026)/ Foto: KENN
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Menyerahkan Dokumen LKPJ tahun 2025 kepada Pimpinan DPRP PBD, Senin (30/3/2026)/ Foto: KENN

Koreri.com, Sorong– Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menyerahkan dokumen laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) setempat.

Penyerahan dokumen LKPJ tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat Daya masa sidang I tahun 2026 di Ballroom Hotel Rylich Panorama Kota Sorong, Senin (30/3/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRP Ortis Fernando Sagrim,S.T.,M.Ak didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk,S.E.,M.M, Wakil Ketua Fredrik Frans A. Marlisa,S.T dihadari Gubernur Elisa Kambu,S.Sos dan Wakil Gubernur Ahmad Nausrau,S.Pd.I.,M.M.

Ketua DPRP Ortis Sagrim dalam sambutannya saat membuka rapat paripurna masa sidang I tahun 2026 mengatakan penyampaian LKPJ Gubernur kepada lembaga legislatif merupakan amanat konstitusi dan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Ketua DPRP Ortis Sagrim dalam sambutannya.

Dikatakan Ortis Sagrim, dokumen LKPJ Gubernur ini DPRP segera membahas dan akan mensinkronkan dengan data lapangan.

Sesuai jadwal penyampaikan dokumen LKPJ Gubernur Papua Barat Daya tepat waktu atau tidak melewati ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dalam pidato pengantarnya mengatakan, LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025 meliputi,
Penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian pelaksaan program dan kegiatan, kebijakan strategis serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

Dijelaskan Gubernur Elisa bahwa sejumlah program telah dilaksanakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, keterbatasan dan dinamika yang dihadapi.

“LKPJ bukan hanya sebagai bentuk pertanggung jawaban administrasi tetapi juga sebagai media evaluasi bersama guna memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kedepan,” sahut Gubernur.

Kegiatan prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya terdiri dari 8 program yaitu, Pembangunan pendidikan berbasis inovasi daerah.

Pembangunan dan pengembangan infrastruktur melalui penataan kawasan clusterisasi berbasis karakteristik lokal.

UMKM berbasis inovasi dan ekonomi kreatif.
Peningkatan kualitas kesehatan.

Kemudian Keamanan wilayah melalui harmoni sosial.

Penguatan kelembagaan dan peningkatan.
Penurunan angka kemiskinan dan stunting.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam pelaksanaan roda pemerintahan selama tahun anggaran 2025, masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan untuk itu, kami mengharapkan masukan, saran, koreksi dan rekomendasi dari sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” harapnya.

Gubernur menambahkan, rekomendasi DPRP terhadap LKPJ ini akan menjadi bahan yang penting bagi provinsi Papua Barat Daya dalam menyusun kebijakan, menetapkan langkah perbaikian dan meningkatkan kualitas program pembangunan kedepan.

KENN