Vakum Sejak 2025, Dishut PBD Resmi Reaktivasi Pokja PPS: Ini Tujuan Strategisnya

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Gelar Rapat Evaluasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di Vega Hotel Sorong, Senin 30 Maret 2026/ Foto: Suzan
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Gelar Rapat Evaluasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di Vega Hotel. Sorong, Senin 30 Maret 2026/ Foto: Suzan

Koreri.com, Sorong — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) menggelar Rapat Evaluasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) selama 30–31 Maret 2026 di Vega Hotel and Convention Centre, Kota Sorong.

Kegiatan ini diikuti sekitar 90 peserta dari pemerintah kabupaten/kota, OPD, mitra pembangunan, akademisi, hingga unit pelaksana teknis (UPT).

Dalam forum tersebut, Dinas Kehutanan (Dishut) PBD resmi mereaktivasi Pokja Perhutanan Sosial setelah masa tugas sebelumnya berakhir pada 2025 dan sempat vakum.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pelaksanaan program sekaligus mendorong sinergi lintas sektor.

Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, Ir. Julian Sarteis Sagrim, S.Hut., M.M., menegaskan bahwa reaktivasi Pokja menjadi upaya strategis untuk menghidupkan kembali peran pendampingan dan fasilitasi di lapangan.

Pokja diharapkan mampu mengakselerasi sosialisasi program hingga tingkat kampung, mempermudah proses perizinan melalui lima skema perhutanan sosial, serta mendampingi kelompok dalam penyusunan dokumen penting seperti RKPS, KUPS, dan RKT.

“Sudah ada sekitar 123 izin perhutanan sosial, namun sebagian besar belum dilengkapi dokumen pendukung. Ini yang menjadi fokus penguatan ke depan,” ujarnya.

IMG 20260330 181114Sagrim menekankan, perhutanan sosial harus menjadi gerakan bersama, melibatkan pemerintah daerah, NGO, akademisi, hingga masyarakat, agar manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan.

Sementara itu, mewakili Balai Perhutanan Sosial Ambon, Kepala Seksi Wilayah III PBD Nelson Kainama, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa perhutanan sosial merupakan skema pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan nilai sosial budaya.

Hingga 2026, tercatat 153 Surat Keputusan (SK) persetujuan perhutanan sosial telah diterbitkan di Papua Barat Daya, mencakup sekitar 384 ribu hektare dan melibatkan lebih dari 11 ribu kepala keluarga.

Nelson menegaskan, program ini tidak diperuntukkan bagi pengembangan kelapa sawit atau eksploitasi kayu secara bebas.

Pemanfaatan hutan difokuskan pada hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan potensi karbon, dengan prinsip keberlanjutan.

“Pemanfaatan kayu tetap dimungkinkan, tetapi harus disertai penanaman kembali,” jelasnya.

Rapat evaluasi ini juga menjadi momentum menilai kinerja Pokja sebelumnya sekaligus menyusun arah penguatan ke depan. Pokja diharapkan menjadi wadah kolaborasi efektif antara pemerintah, NGO, akademisi, dan media dalam mempercepat implementasi program.

Selain itu, masih terdapat potensi pengembangan kawasan melalui peta indikatif seluas sekitar 39 ribu hektare yang dapat diusulkan untuk perluasan perhutanan sosial.

Dengan penguatan kelembagaan dan kolaborasi lintas sektor, perhutanan sosial di Papua Barat Daya diharapkan semakin optimal dalam mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.

ZAN