Tanggapi “Surat Ancaman” Manajemen RS Kemenkes Jayapura, Ini Respon Koreri.com

Aris Balubun SH Pemred Korericom
Pemimpin Redaksi Koreri.com, Aris Balubun, SH / Foto : Redaksi Koreri

Koreri.com, Jayapura – Manajemen RSUP Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jayapura baru-baru ini melayangkan Surat Hak Jawab dengan nomor HK.06.01/D.XXX/0309/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditujukan kepada pimpinan Koreri.com di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Surat yang diduga berisi ancaman atau intimidasi terhadap kebebasan pers itu berkaitan dengan pemberitaan yang ditayangkan media online Koreri.com tertanggal 9 Februari 2026 dengan judul “RS Kemenkes di Jayapura Beroperasi, Masih Sisakan Utang 3,1 M ke Pengusaha Lokal”.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr. dr. Petronela Risamasu, M.Ked. Trop tanggal 11 Februari 2026  itu, salah satu yang menjadi poin adalah soal klaim Judul Berita yang Menyesatkan.

Manajemen mengklaim penggunaan nama “RS Kemenkes di Jayapura” pada judul berita tersebut menciptakan opini publik yang negatif dan merugikan reputasi institusi RSUP Jayapura, seolah-olah pihak rumah sakit yang memiliki tunggakan utang.

Kemudian,  Manajemen RS Kemenkes Jayapura menyampaikan

TUNTUTAN,

Dalam tuntutannya mendasari pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, meminta kepada pihak Koreri.com dan pihak pers yang telah memberitakan hal tersebut untuk segera:

1. Memuat secara utuh Hak Jawab ini pada kesempatan pertama.

2. Mengklarifikasi isi berita dan judul agar tidak lagi menyudutkan RSUP Jayapura.

3. Meminta akun @info.jayapura untuk menarik/mengupdate postingan tersebut sesuai dengan fakta yang benar.

Selanjutnya,

Jika dalam waktu 2×24 jam setelah surat ini diterima tidak ada itikad baik untuk melakukan klarifikasi, maka Manajemen RS Kemenkes Jayapura akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Surat Manejemn RS Kemenkes JayapuraSurat Manejemn RS Kemenkes Jayapura2Respon/Tanggapan

Koreri.com merasa perlu merespon terkait beberapa hal penting sebagai tanggapan atas surat dari Manajemen RS Kemenkes/RSUP Jayapura sebagaimana disampaikan Zakarias A. Balubun, SH selaku Pimpinan Redaksi (Pemred).

“Kami selaku pimpinan Redaksi Koreri.com merasa perlu menanggapi surat dari Manajemen RS Kemenkes/RSUP Jayapura yang mempersoalkan berita kami yang dipublish 9 Februari 2026 dengan judul RS Kemenkes di Jayapura Beroperasi, Masih Sisakan Utang 3,1 M ke Pengusaha Lokal,” responnya, Minggu (15/2/2026).

Poin pertama, ungkap pria yang sering disapa Aris ini, bahwa judul dan berita yang tayangkan Koreri.com tersebut sama sekali tidak mengklaim bahwa RS Kemenkes Jayapura berutang 3,1 Miliar.

Dijelaskannya, bahwa proses pengerjaan gedung fasilitas kesehatan milik negara yang sudah resmi  beroperasi itu oleh BUMN PT. Brantas Abipraya tersebut masih menyisakan utang sebesar Rp 3,1 miliar sebagaimana dinyatakan dalam konferensi pers ‎‎Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya, Jeffry Ferdy, di Jayapura, Senin (9/2/2026) lalu.

“Dalam berita kami, dijelaskan secara detail bahwa yang berutang adalah BUMN PT. Brantas Abipraya bukan RS Kemenkes Jayapura. Jadi sekali lagi tidak ada satupun pernyataan di berita kami yang mengklaim RS Kemenkes Jayapura berutang,” bebernya.

Bahkan dalam berita itu, disebutkan Jeffry ‎‎selaku Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya juga meminta pihak manajemen RS Kemenkes Papua untuk ikut berperan aktif memediasi pertemuan dengan PT Brantas Abipraya agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Bukan bilang RS Kemenkes Jayapura bayar hutang, tapi ikut berperan memediasi persoalan itu,” sebutnya lagi.

Kedua, lanjut Aris, soal penyebutan RS Kemenkes Jayapura dijudul itu sama sekali tidak berkaitan dengan pribadi Direktur atau oknum lainnya karena itu fasilitas negara atau milik Pemerintah bukan milik pribadi seseorang atau kelompok.

“Itu poinnya yang saya pikir harus perlu dipahami bersama.  Jadi, kalau kami menyebutnya dalam judul berita kami, tidak perlu ada oknum atau pihak yang merasa terganggu atau keberatan karena itu barang negara punya dan bukan milik pribadi. Kalau kami sebut nama pribadi atau oknum punya nama, baru wajarlah kalau ada yang keberatan,” sahutnya.

Ketiga, Aris secara khusus menanggapi soal tuntutan klarifikasi atau hak jawab.

“Karena bagi kami, pemberitaan Koreri.com pada 9 Februari 2026 lalu tidak pernah mengklaim RS Kemenkes Jayapura berutang Rp3,1 Miliar namun menyebutkan BUMN PT. Brantas Abipraya yang berutang, sehingga tidak ada yang perlu kami klarifikasi ke pihak RS Kemenkes/RSUP Jayapura. Berbeda kalau berita kami menyebut RS Kemenkes Jayapura berhutang maka sudah kewajiban kami harus melakukan klarifikasi atau hak jawab,” tegasnya.

Keempat, Jurnaslis dengan Kompetensi Wartawan Utama ini juga mempertanyakan maksud dibalik tuntutan klarifikasi dari pihak Manajemen RS Kemenkes Jayapura ke Koreri.com.

“Tentu ini perlu kami pertanyakan juga, bahwa kenapa yang berhutang itu BUMN PT. Brantas Abipraya tapi yang ngotot menuntut klarifikasi bahkan sampai kemudian diduga mengancam adalah Manajemen RS Kemenkes/RSUP Jayapura. Ada apa ini?” herannya.

Aris lantas mempertanyakan urgensi Manajemen RS Kemenkes Jayapura yang terkesan rela pasang badan atas persoalan hutang BUMN PT. Brantas Abipraya tersebut.

“Ini maksudnya bagaimana,” sorotnya.

Yang juga menarik, kata Aris soal “Surat Ancaman” itu yang kabarnya hanya ditujukan ke Koreri.com.

“Kami dengar katanya hanya ditujukan kepada Koreri.com saja, sementara yang lain tidak meski juga memberitakan hal yang sama karena saat itu konferensi pers, tapi tidak mendapat surat apa-apa. Tapi soal benar tidaknya, saya belum mendapat kabar pasti,” cetusnya seraya meluruskan bahwa akun @Info Jayapura tidak ada kaitan atau hubungan kerjasama apapun dengan Koreri.com.

Dugaan Ancaman/Intimidasi Kebebasan Pers

Aris juga merasa perlu untuk menyikapi secara mendalam soal surat dari manajemen RS Kemenkes/RSUP Jayapura yang berisi dugaan pengancaman atau intimidasi terhadap kebebasan pers yang dimiliki Koreri.com.

“Dalam suratnya itu, kami menilai ada dugaan pengancaman atau initimidasi terhadap kerja-kerja kami sebagai wartawan atau jurnalis di Koreri.com. Kami merasa kebebasan pers kami selaku jurnalis telah terancam,” seraya menyinggung soal ancaman 2x 24 jam jika tidak memenuhi tuntutan dalam surat tersebut.

Terhadap hal itu, pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat Daya ini sedang mempertimbangkan sikap pihaknya terhadap dugaan pengancaman tersebut.

“Kami sementara berdiskusi dengan tim Koreri.com dan kuasa hukum untuk segera menyikapi soal adanya dugaan tindak pidana dalam persoalan ini,” tegasnya.

RED