Perpanjangan Freeport Hingga 2061 Ujian Keadilan dan Integritas Kepemimpinan Papua

Dr Methodius Kossay Perpanjangan Freeport
Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum / Foto : Ist

Koreri.com, Nabire – Pengamat Kebijakan Publik Papua Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum menilai keputusan Pemerintah Indonesia menyetujui perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 merupakan kebijakan strategis yang akan sangat menentukan masa depan Papua dalam beberapa dekade mendatang.

Dalam wawancara khusus, Dr. Methodius menyatakan bahwa perpanjangan kontrak tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai kebijakan investasi.

“Secara nasional, ini mungkin dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas investasi, kepastian hukum, hilirisasi mineral, dan penerimaan negara. Tetapi dalam konteks Papua, ini adalah keputusan historis yang menyangkut keadilan bagi Orang Asli Papua, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan masyarakat adat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tambang Grasberg telah beroperasi sejak Kontrak Karya pertama pada tahun 1967. Jika kontrak diperpanjang hingga 2061, maka aktivitas pertambangan akan berlangsung hampir satu abad.

“Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah hampir 100 tahun eksploitasi sumber daya alam akan sejalan dengan 100 tahun peningkatan kesejahteraan rakyat Papua?” ujarnya.

Kemiskinan Tinggi di Tengah Kekayaan Tambang

Dr. Methodius menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan Papua masih menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia.

Ia merinci, pada September 2022 angka kemiskinan Papua mencapai 26,80 persen, Maret 2023 sebesar 26,03 persen, September 2023 turun menjadi 25,38 persen, dan Maret 2024 berada di angka 24,78 persen. Sementara itu, tingkat kemiskinan nasional pada Maret 2024 tercatat 9,03 persen.

“Artinya kemiskinan di Papua hampir tiga kali lipat rata-rata nasional. Ini paradoks besar. Wilayah penghasil emas dan tembaga terbesar di dunia masih menghadapi kemiskinan struktural,” katanya.

Menurutnya, jika hampir 60 tahun operasi tambang belum mampu menurunkan kemiskinan secara signifikan, maka perpanjangan hingga 2061 harus disertai desain kebijakan yang benar-benar korektif dan berpihak.

Ketertinggalan IPM

Selain kemiskinan, ia juga menyoroti ketertinggalan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua. Data menunjukkan IPM Papua tahun 2022 sebesar 60,62, tahun 2023 sebesar 61,39, dan tahun 2024 sebesar 62,25. Sementara IPM nasional tahun 2024 telah mencapai 74,39.

“Selisih lebih dari 12 poin ini menunjukkan ketimpangan serius dalam pendidikan, kesehatan, dan standar hidup layak. Pembangunan manusia tidak boleh kalah cepat dari pembangunan industri ekstraktif,” jelasnya.

Ia menekankan perlunya roadmap peningkatan IPM yang terukur, dengan target mendekati rata-rata nasional sebelum 2045.

Dampak bagi Amungme dan Kamoro

Dr. Methodius juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak hingga 2061 akan berdampak langsung terhadap masyarakat adat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tambang.

“Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial, politik, dan budaya,” katanya.

Secara ekonomi, ia menilai keterlibatan masyarakat adat dalam posisi strategis industri pertambangan masih belum proporsional. Secara sosial, terjadi perubahan struktur masyarakat akibat arus migrasi dan industrialisasi.

Dalam dimensi budaya, ia menekankan bahwa bagi suku Amungme, gunung memiliki makna kosmologis dan spiritual. Sementara bagi Kamoro, wilayah pesisir dan sungai adalah ruang hidup budaya.

“Jika bentang alam berubah permanen, yang hilang bukan hanya lingkungan fisik, tetapi juga identitas dan sistem nilai budaya,” tegasnya.

Otonomi Khusus dan Partisipasi

Ia juga mengingatkan bahwa Papua memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Perpanjangan kontrak hingga 2061 tidak boleh diputuskan secara elitis dan sentralistik. Pemerintah daerah, MRP, tokoh adat, gereja, dan masyarakat sipil harus dilibatkan secara bermakna,” ujarnya.

Sorotan terhadap Kepemimpinan Daerah

Dalam wawancara tersebut, Dr. Methodius juga menyinggung persoalan kepemimpinan daerah, khususnya di Papua Tengah sebagai wilayah terdampak langsung aktivitas tambang.

Menurutnya, Otonomi Khusus telah memberikan kewenangan fiskal dan politik yang luas, termasuk dana Otsus dan dana bagi hasil sumber daya alam. Namun dalam praktiknya, tata kelola pemerintahan daerah masih menghadapi tantangan serius.

“Masih terlihat lemahnya keberpihakan kepada rakyat kecil dan kuatnya orientasi pada kepentingan elit serta kelompok tertentu. Jika kekuasaan hanya menjadi instrumen distribusi kepentingan golongan, maka pemekaran hanya melahirkan elit baru tanpa perubahan struktural,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberpihakan kepada rakyat adalah indikator utama kepemimpinan publik.

“Perpanjangan kontrak hingga 2061 akan sia-sia jika Pemerintah daerah tidak mampu mengawal manfaatnya untuk rakyat. Tanpa integritas dan reformasi kepemimpinan, ketimpangan akan terus berulang,” imbuhnya.

Momentum Koreksi Historis

Dr. Methodius menilai perpanjangan kontrak Freeport hingga 2061 merupakan momentum koreksi historis dan moral politik.

Menurutnya, kebijakan ini harus disertai indikator jelas, seperti penurunan kemiskinan Papua ke satu digit sebelum 2045, peningkatan IPM mendekati rata-rata nasional dalam 10–15 tahun, mekanisme pengawasan independen, roadmap pascatambang yang terencana, serta reformasi kepemimpinan daerah yang berpihak pada rakyat.

“Sejarah akan mencatat apakah perpanjangan ini menjadi simbol keadilan pembangunan di Papua, atau justru memperpanjang paradoks antara kekayaan alam dan ketimpangan sosial,” pungkasnya.

RLS

Exit mobile version