Pemerintah Pastikan Penyaluran Dana Otsus Papua Tengah 2026 Tetap Tepat Waktu

Nasrun Dir Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah
Direktur Fasilitasi Transfer & Pembiayaan Utang Daerah Nasrun saat mmeberikan keterangan pers / Foto Ist

Koreri.com, Timika – Penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) nasional pada tahun anggaran 2026 turut berdampak pada besaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima Provinsi Papua Tengah serta pemerintah kabupaten di wilayah tersebut.

Meski demikian, Pemerintah pusat memastikan mekanisme penyaluran tetap berjalan sesuai regulasi dan dilakukan tepat waktu.

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Nasrun, menjelaskan bahwa besaran dana Otsus Papua dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total DAU nasional.

Ia menyebutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, alokasi dana Otsus ditetapkan sebesar 2,25 persen dari total DAU nasional.

Karena itu, ketika terjadi penurunan DAU di tingkat nasional, maka secara otomatis turut memengaruhi jumlah dana Otsus yang diterima daerah.

“Pendekatan yang digunakan sesuai aturan yang berlaku. Besaran dana Otsus dihitung dari persentase DAU nasional. Jadi ketika DAU nasional turun, otomatis alokasi untuk Papua juga ikut terdampak,” ujar Nasrun dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan program tertentu dari pemerintah pusat, melainkan mengikuti mekanisme penghitungan yang telah diatur dalam regulasi keuangan negara.

Lebih lanjut, Nasrun menjelaskan bahwa penyaluran dana Otsus pada tahun 2026 dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama pada April, tahap kedua pada Juni, dan tahap ketiga pada November.

Namun pada tahun ini terdapat perkembangan positif dalam proses penyaluran. Pemerintah berhasil melakukan percepatan sehingga sebagian dana dapat disalurkan lebih awal pada Februari, baik untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Papua.

“Kita patut mengapresiasi karena ada percepatan penyaluran pada Februari ini. Hal ini tentu membantu daerah dalam memulai pelaksanaan program lebih cepat,” katanya.

Selain membahas penyaluran dana, pemerintah juga menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) untuk memastikan pemanfaatannya tetap sesuai aturan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Silpa tahun sebelumnya dapat digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya, namun harus tetap berada pada program, kegiatan, dan subkegiatan yang sama sebagaimana telah direncanakan dan dianggarkan sebelumnya.

“Silpa bisa digunakan kembali pada tahun berikutnya, tetapi harus sesuai dengan item program yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya,” pungkas Nasrun.

TIM