BPKAD Mimika : Pembayaran THR ASN-PPPK Tunggu Juknis dari Pusat

Marthen Tappi Malisa BPKAD Mimika
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika Marthen Tappi Malisa / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Sekitar 9000an Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bakal mendapatkan jatah Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah setempat telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR dimaksud.

Hanya saja, realisasi pembayaran masih menunggu kepastian petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan dari Pemerintah pusat terkait komponen gaji yang akan dihitung dalam THR.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Mallisa, mengatakan secara umum petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebenarnya sudah tersedia. Namun, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan mengenai komponen apa saja yang akan dimasukkan dalam perhitungan pembayaran THR tahun ini.

“Petunjuk teknis sebenarnya sudah ada. Tapi kita masih melihat komponen apa saja yang dibayarkan, apakah semua gaji berdasarkan bulan lalu atau ada ketentuan lain. Saya kira kondisi ini juga dialami banyak daerah,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan, pembayaran THR bagi ASN biasanya dilakukan sekitar 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, Pemkab Mimika masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan pola pembayaran yang akan diterapkan pada tahun ini.

“Apakah kita mengikuti pola tahun lalu atau tidak. Ini yang masih kami koordinasikan, namun belum ada jawaban pasti. Kalau misalnya hari ini ada kepastian, hari ini juga bisa kami eksekusi,” jelasnya.

Sementara itu, jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Mimika saat ini tercatat lebih dari 9.000 orang.

Marthen memastikan seluruh pegawai tersebut akan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

TIM

Exit mobile version