Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah membuka ruang pembentukan koperasi untuk menampung hasil para pendulang emas.
Namun prosesnya harus melalui mekanisme resmi dan sesuai regulasi Pemerintah pusat.
Bupati Johannes Rettob, menyatakan bahwa wacana pembentukan koperasi bagi para pendulang emas di wilayahnya tengah dikaji secara hati-hati.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi aktivitas ekonomi masyarakat, namun tetap harus berada dalam koridor hukum.
Menurut Rettob, pembentukan koperasi tidak bisa dilakukan secara instan oleh Pemerintah daerah tanpa dasar aturan yang jelas dari pusat.
“Pada prinsipnya koperasi bisa dibentuk, selama ada aturan dari Jakarta. Kita tidak bisa langsung mengambil langkah tanpa mengikuti proses dari atas ke bawah,” tegasnya kepada wartawan di Timika, Kamis (26/3/2026).
Rettob menjelaskan, persoalan aktivitas pendulangan emas memiliki kompleksitas tersendiri, terutama karena berkaitan dengan status hukum yang selama ini sebagian masih dinilai ilegal.
Oleh karena itu, diperlukan proses penyesuaian agar aktivitas tersebut dapat ditata menjadi legal secara bertahap.
“Kita sedang bicara bagaimana sesuatu yang selama ini dianggap ilegal bisa diproses menjadi legal. Ini harus dilakukan dengan mekanisme yang benar,” jelasnya.
Rettob juga mengingatkan bahwa kebijakan yang terburu-buru justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk risiko pelanggaran aturan yang dapat berdampak pada pemerintah daerah.
“Kalau kita memaksakan sesuatu yang masih kontroversial tanpa dasar hukum yang kuat, tentu risikonya besar. Pemerintah daerah bisa dianggap melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah mulai membahas skema tersebut, termasuk kemungkinan pembentukan koperasi sebagai wadah resmi bagi para pendulang.
Namun, keputusan final masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
“Pembahasan sudah ada, tetapi belum bisa diputuskan. Kita tetap harus mengikuti aturan yang berlaku sampai ke bawah,” ujar Johannes Rettob.
Dengan pendekatan yang lebih hati-hati ini, Pemkab Mimika berharap solusi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat dan berkelanjutan.
EHO
