Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) melalui Panitia khusus (Pansus) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan guna membedah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2025 di ruang rapat Setwan setempat, Kamis (9/4/2026).
RDP tersebut menghadirkan Biro Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi PBD.
Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRP PBD Yanto Yatam, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari Biro UKPBJ, namun tetap memberikan sejumlah catatan penting yang akan dituangkan dalam rekomendasi resmi.
“Secara umum mereka sudah menyampaikan penjelasan, tetapi ada beberapa catatan dari kami terkait teknis pengelolaan kegiatan proyek pemerintah yang perlu diperbaiki ke depan,” sorotnya.
Yanto menegaskan, dalam proses pengadaan, Pemerintah telah membuka ruang yang sama bagi seluruh pelaku usaha, baik dari kalangan OAP maupun non-OAP, selama memenuhi kriteria dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, sistem lelang tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam regulasi, termasuk ketentuan yang mengatur batas nilai pekerjaan.
“Untuk paket di bawah Rp1 miliar, itu menjadi ruang bagi pengusaha lokal, termasuk OAP. Sementara di atas itu harus melalui proses lelang. Semua ada mekanismenya dan harus ditaati,” jelasnya.
Meski demikian, Pansus menekankan pentingnya peningkatan transparansi, terutama terkait data penerima paket pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya terbuka.
“Kami minta ke depan data penerima paket ini bisa lebih transparan dan tidak hanya tayang sementara, tapi bisa diakses lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ DPRP PBD Cartensz Malibella, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada jumlah pengusaha OAP yang mendapatkan pekerjaan, tetapi juga aspek perlindungan hukum bagi mereka.
“Kami di DPR menekankan bagaimana pengusaha OAP ini benar-benar dilindungi secara undang-undang, bukan hanya sekadar diberikan ruang,” tegasnya.
Ia mencontohkan, ketentuan terkait kepemilikan saham perusahaan oleh OAP perlu diperkuat, termasuk keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan secara langsung.
“Kalau dulu minimal 50 persen plus satu saham dimiliki OAP, sekarang kita dorong juga agar pengelola di dalam perusahaan itu benar-benar orang asli Papua,” jelasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Pansus LKPJ 2025 La Ode Samsir, menambahkan bahwa perlindungan terhadap pengusaha OAP menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.
Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan LKPJ Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025, yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi strategis DPRP untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
KENN



























