Bapemperda DPR PB Tuntaskan Tahap Awal Propemperda 2026, Dorong Regulasi Pro-Rakyat

IMG 20260512 WA0015
Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Amin Ngabalin,S.Pi/ Foto: KENN

Koreri.com, Manokwari– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menuntaskan pembahasan tahap pertama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dengan capaian sembilan rancangan regulasi.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan payung hukum yang responsif, inklusif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin,S.Pi menjelaskan bahwa dari total 19 rancangan regulasi yang ditargetkan tahun ini, sebanyak 9 telah melalui pembahasan dan konsultasi dalam agenda pra-fasilitasi di Jakarta.

“Dari 9 itu, 6 sudah disepakati, sementara 3 lainnya sempat dikembalikan untuk diperbaiki. Namun saat ini seluruhnya sudah rampung disempurnakan,” kata Amin Ngabalin kepada wartawan di Manokwari, Selasa (12/5/2026).

3 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang sebelumnya memerlukan perbaikan meliputi perubahan atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua, Raperdasus pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal, serta Raperdasus tentang fasilitasi penyelenggaraan haji, umroh, dan wisata rohani. Penyempurnaan tersebut dilakukan guna memastikan substansi regulasi selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua fraksi golkar DPRP Papua Barat menegaskan, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melaporkan hasil perbaikan sebelum masuk ke tahapan persetujuan dalam sidang paripurna tingkat satu.

“Setelah mendapat persetujuan paripurna tingkat satu, dokumen akan diunggah ke sistem e-Perda Kemenkumham Papua Barat. Selanjutnya kita menunggu nomor registrasi dari Kemendagri sebelum masuk ke paripurna pengesahan,” jelasnya.

Selain 3 Raperdasus tersebut, sejumlah regulasi strategis lainnya juga telah dibahas, diantaranya Raperdasus tentang manajemen penyaluran tenaga kerja Orang Asli Papua, Perdasi tentang PT Kasuari Energi Nusantara (KEN), Perdasi mengenai penyertaan modal PT KEN, serta Perdasi tentang keterbukaan informasi publik.

Menurut Amin, keberhasilan tahap awal ini mencerminkan komitmen DPR Papua Barat dalam memperkuat fondasi hukum daerah, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Meski demikian, Amin mengakui masih terdapat tantangan dalam proses penyusunan regulasi, terutama pada aspek koordinasi lintas pihak. Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah, khususnya Biro Hukum, dapat lebih proaktif dalam membangun komunikasi yang efektif.

“Kami berharap kedepan koordinasi semakin solid, sehingga kendala nonteknis tidak lagi menghambat proses pembahasan. Tujuan kita sama, yakni menghadirkan regulasi yang berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.

KENN