PWI Maluku Ingatkan Wartawan Tak Turut Sebarkan Berita Modus Kepentingan

logo PWI koreri

Koreri.com, Ambon – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku mengingatkan seluruh wartawan di wilayah itu agar tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital saat ini.

‎Hal itu disampaikan Ketua PWI Maluku Alex Sariwating saat terlibat diskusi bersama para Jurnalis di Ambon, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, perkembangan media online dan media sosial menuntut insan pers bekerja lebih profesional, objektif, dan tidak terjebak pada pemberitaan yang hanya berpihak pada satu sumber atau bermodus kepentingan tertentu.

‎“Seorang wartawan harus bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik. Berita yang dibuat wajib berimbang, mengedepankan fakta, serta memberikan ruang konfirmasi kepada semua pihak yang berkaitan dengan persoalan yang diberitakan,” ujar Alex.

‎Ia menegaskan, prinsip cover both sides merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media. Sebab, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga memicu konflik di tengah masyarakat.

‎Selain itu, wartawan juga diminta tidak mudah terpengaruh opini yang berkembang di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

‎‎Menurutnya, tanggung jawab utama pers adalah menghadirkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Jangan sampai wartawan justru ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi dan konfirmasi itu wajib dilakukan sebelum berita dipublikasikan,” tegasnya.

‎‎Alex berharap seluruh wartawan di Maluku dapat terus menjaga integritas profesi dengan menaati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga pers tetap menjadi pilar informasi yang dipercaya masyarakat.

‎Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Maluku Fredoom Toumahuw menyoroti maraknya media online yang lebih mengutamakan kecepatan publikasi dibanding ketepatan dan akurasi informasi.

‎Menurutnya, dalam banyak pemberitaan, terutama terkait suatu kasus, masih minim upaya konfirmasi dan check and balance terhadap pihak-pihak terkait.

‎“Memang saat ini banyak media online yang lebih mengutamakan kecepatan mempublikasikan berita, tetapi kurang mempertimbangkan aspek ketepatan dan akurasi. Dalam pemberitaan kasus misalnya, hampir tidak ada upaya konfirmasi maupun check and balance,” sorot Toumahuw.

Ia menegaskan, konfirmasi terhadap pihak terkait sangat penting dilakukan, baik dalam pemberitaan dugaan penyelewengan anggaran maupun dugaan tindak pidana lainnya.

‎“Itu penting. Wartawan harus selalu punya itikad baik untuk melakukan konfirmasi terhadap setiap pemberitaan yang menyangkut sebuah kasus,” ujarnya.

‎Toumahuw menambahkan, seorang wartawan harus menjunjung tinggi etika profesi sebagai pegangan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.

‎“Selain Undang-Undang Pers, wartawan juga memiliki Kode Etik Jurnalistik dan kode perilaku wartawan. Tiga hal ini harus menjadi acuan dan payung dalam kerja-kerja jurnalistik,” tukasnya.

TIM