Bupati Mimika Soroti Badan Jalan Jadi Lahan Parkir Kafe-Resto, Minta OPD Tertibkan

Bupati JR Rakorsus OPD Pendapatan Daerah
Bupati Johannes Rettob saat memberikan arahan dalam Rakorsus OPD Pengelola Retribusi Kabupaten Mimika di ruang rapat Bapenda setempat, Senin (18/5/2026) / Foto: Lyddia

Koreri.com, Timika – Pemanfaatan badan jalan dijadikan lahan parkir oleh kafe hingga restoran di Kabupaten Mimika mendapat sorotan tajam dari  Bupati  setempat Johannes Rettob.

Ia lantas meminta Dinas Perhubungan bersama instansi terkait untuk lebih tegas dalam mengevaluasi keberadaan kafe dan restoran yang menggunakan badan jalan sebagai area parker termasuk juga menertibkan parkir liar.

Hal tersebut disampaikan menyusul penerapan aturan baru terkait pengelolaan pajak parkir yang kini dipisahkan dari pajak lainnya.

Bupati Rettob secara khusus menyoroti proses pemberian izin usaha bagi sejumlah kafe dan restoran yang dinilai tidak memiliki lahan parkir memadai.

Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian dinas teknis sebelum mengeluarkan rekomendasi izin operasional.

Bupati mempertanyakan bagaimana usaha-usaha tersebut dapat beroperasi sementara kendaraan pengunjung justru memenuhi bahu jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kafe-kafe itu siapa yang izinkan? Coba kalau kasih izin lihat dulu, punya parkir atau tidak,” cetusnya dalam pertemuan Rakorsus OPD pengelola retribusi yang berlangsung di ruang rapat Bapenda, Senin (18/5/2026).

Bupati menilai kondisi parkir kendaraan yang semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Timika tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga memicu kemacetan dan menurunkan ketertiban kota.

Penataan parkir harus mulai dilakukan secara serius, terutama di kawasan usaha seperti kafe dan restoran yang ramai dikunjungi masyarakat.

“Sekarang kita harus tertibkan ya, Dinas Perhubungan harus betul-betul mulai memperhatikan parkir-parkir pinggir jalan,” desaknya

Bupati Rettob menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan daerah melalui retribusi parkir atau penindakan kendaraan.

Lebih dari itu, pemerintah ingin membangun kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menjaga keteraturan ruang publik.

Menurutnya, jika penataan parkir dilakukan dengan baik dan pengawasan terhadap pelaku usaha diperketat, maka ketertiban lalu lintas di Kota Timika akan semakin terjaga dan masyarakat pun dapat menikmati kenyamanan dalam beraktivitas.

TIM