Koreri com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika harus melakukan penyesuaian kebijakan distribusi minuman beralkohol (minol) setelah menerima teguran keras dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait indikasi praktik monopoli di daerah tersebut.
Bupati Johannes Rettob, menjelaskan langkah penambahan distributor merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan KPPU yang menemukan adanya dominasi distribusi oleh satu pihak.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merespons protes dari lembaga perlindungan konsumen.
“Dari hasil evaluasi KPPU, distribusi miras di Mimika terindikasi monopoli satu perusahaan. Karena itu, Pemkab Mimika melakukan penyesuaian melalui perubahan Peraturan Daerah agar tercipta persaingan usaha yang sehat,” ujar Bupati Rettob dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Jumat (29/5/2026).
Dijelaskan, Peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar kebijakan tersebut sebenarnya telah disusun sebelum masa kepemimpinannya, namun baru diimplementasikan secara penuh setelah adanya teguran dan pengawasan dari KPPU.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Mimika memberikan rekomendasi kepada empat pelaku usaha yang mengajukan diri sebagai distributor. Namun, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah provinsi, hanya dua perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Pemda menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin distribusi miras. Seluruh perizinan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Pemkab hanya memberikan rekomendasi sesuai Perda. Izin diterbitkan oleh provinsi setelah melalui survei dan verifikasi lapangan,” tegasnya.
Dari dua distributor yang telah disetujui, satu perusahaan memperoleh izin untuk mendistribusikan minuman beralkohol golongan A, B, dan C, sementara satu lainnya hanya untuk golongan A.
Adapun klasifikasi minuman beralkohol meliputi golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, golongan B dengan kadar 5 hingga 25 persen, serta golongan C dengan kadar di atas 25 persen.
Selain distributor utama, terdapat pula subdistributor yang beroperasi secara terbatas dengan pasokan dari distributor di Jakarta.
Subdistributor ini hanya melayani kebutuhan internal perusahaan tertentu dan tidak untuk penjualan umum.
Pemkab Mimika memastikan seluruh proses distribusi tetap diawasi ketat guna mencegah praktik monopoli dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Hingga saat ini baru dua distributor yang resmi berizin. Kami tegaskan kembali, pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin, melainkan hanya memberikan rekomendasi sesuai ketentuan,” pungkas Bupati.
EHO
























