Koreri.com, Jayapura – Papua Corruption Watch (PCW) mendesak Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pejabat yang tidak lagi berhak menguasainya.
Koordinator Hukum dan Data Papua Corruption Watch, Taufik Darus, S.H., menegaskan bahwa rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan perintah yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, PCW menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Papua yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, menurut PCW, opini WTP tidak boleh dimaknai bahwa seluruh tata kelola pemerintahan telah bebas dari permasalahan.
“Opini WTP adalah prestasi yang patut diapresiasi, tetapi WTP bukan berarti tidak ada temuan. Justru rekomendasi dalam LHP BPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari opini tersebut dan wajib ditindaklanjuti. Jangan sampai prestasi WTP tercoreng karena adanya pembiaran terhadap penguasaan aset negara yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Taufik.
Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur Papua dan seluruh jajaran segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius.
“Jangan ada lagi kendaraan dinas yang dikuasai secara tidak sah oleh pejabat atau mantan pejabat. Kendaraan dinas adalah aset negara yang dibeli menggunakan uang rakyat, bukan fasilitas yang dapat dimiliki secara pribadi,” tegas Taufik.
PCW mengaku menerima berbagai informasi dan mencatat adanya indikasi pejabat yang menguasai lebih dari satu kendaraan dinas, bahkan terdapat kepala OPD yang diduga menguasai lebih dari tiga unit kendaraan dinas. Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Di tengah kebutuhan anggaran yang sangat besar untuk pelayanan publik, sangat tidak pantas apabila aset negara justru dikuasai oleh segelintir pejabat. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut moralitas penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.
PCW menegaskan bahwa pengembalian seluruh kendaraan dinas harus dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik. Pemerintah Provinsi Papua juga didorong untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset bergerak, sekaligus mengumumkan hasil penertibannya kepada masyarakat.
Lebih lanjut, PCW mengingatkan bahwa apabila dalam jangka waktu 60 hari rekomendasi BPK tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membuktikan komitmennya. Namun apabila rekomendasi BPK diabaikan atau hanya dijadikan formalitas, maka Papua Corruption Watch bersama masyarakat akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penyalahgunaan aset negara. Rekomendasi BPK harus dipandang sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar imbauan administratif,” cetusnya.
PCW, lanjut Taufik juga meminta agar pemerintah tidak hanya menarik kendaraan dinas, tetapi memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti menahan atau menguasai aset negara tanpa hak.
“Harus ada efek jera. Selama ini banyak pejabat menganggap kendaraan dinas seolah menjadi hak pribadi. Pola pikir seperti ini harus diakhiri. Penertiban aset harus disertai sanksi administratif, tuntutan ganti rugi apabila terdapat kerugian negara, dan apabila ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu,” desaknya.
Menurut Taufik, momentum tindak lanjut rekomendasi BPK juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan mempertahankan opini WTP harus diikuti dengan keberanian melakukan penertiban terhadap seluruh aset daerah tanpa pandang jabatan maupun kedekatan politik.
Sebagai bentuk pengawasan publik, PCW menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi BPK dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai kendaraan dinas maupun aset Pemerintah Provinsi Papua yang masih dikuasai secara tidak sah.
“Setiap rupiah yang digunakan untuk membeli aset pemerintah berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap aset negara harus kembali kepada negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan menjadi simbol privilese pejabat. Papua telah meraih opini WTP, kini saatnya memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar dituntaskan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin kuat,” tutup Taufik.
RLS
























